koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada triwulan III (Juli-September) 2024 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga tingkat inflasi serta daya saing industri.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP) atau Harga Minyak Mentah Indonesia, inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi, dan HBA), seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman seperti dilansir laman Kementerian ESDM, Jumat (28/6/2024).
Sesuai regulasi, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024. Adapun detail parameter tersebut adalah sebagai berikut:
- Kurs sebesar Rp15.822,65/USD
- ICP sebesar 83,83 USD/barrel
- Inflasi sebesar 0,38%
- HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Jisman juga menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. “Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucap Jisman.
Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa meskipun tarif tidak naik, kualitas pelayanan dan operasional tetap optimal.
Dengan keputusan ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan sektor industri dapat terus bersaing tanpa terganggu oleh kenaikan biaya listrik. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi ekonomi makro untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. (dni)










