koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero). Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya pada Senin (30/9/2024).
Jisman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan beberapa parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Meski parameter ekonomi makro untuk triwulan IV 2024, yang mengacu pada realisasi Mei-Juli 2024, menunjukkan adanya kenaikan yang seharusnya mempengaruhi tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut. Langkah ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan daya saing industri dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
“Seharusnya, berdasarkan perubahan parameter tersebut, tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan kuartal III 2024. Namun, demi menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah memutuskan tarif tetap,” jelas Jisman dalam pernyataannya.
Selain keputusan untuk tidak menaikkan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Kelompok pelanggan bersubsidi ini meliputi kategori sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasionalnya agar tarif listrik dapat tetap stabil. Efisiensi tersebut diperlukan untuk menjaga biaya pokok penyediaan (BPP) listrik per kilowatt hour (kWh), sehingga tidak memberatkan masyarakat dan sektor industri.
Pemerintah juga mendorong PLN untuk meningkatkan volume penjualan listrik guna menjaga pendapatan perusahaan dan menyeimbangkan biaya operasional. Dengan langkah ini, diharapkan tarif listrik dapat dipertahankan tanpa membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
Keputusan untuk menahan tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung industri nasional agar tetap kompetitif di pasar global. (hai/infopublik)