JAKARTA, koranindopos.com – M. Aquam Zamzami alias MAZ hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di hadapan media. Remaja 19 tahun itu harus berurusan dengan kepolisian setelah menabrak anggota Polri, yakni Bripka HY, di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Akibat kejadian itu, Bripka HY mengalami retak tulang di bagian tubuhnya. ”Yang bersangkutan (Aquam) sudah kami tetapkan tersangka, kata Kapolrestro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto pada Jumat (10/6/2022).
Budhi menyatakan, tersangka nekat menabrak polisi lantaran ingin melarikan diri setelah ikut gerombolan remaja. Gerombolan yang beranggota sekitar sepuluh orang itu sedang mengeroyok seorang perempuan berinisial DKR, 16, di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan.
Aksi pengeroyokan itu dilihat Bripka HY bersama Tim Perintis Presisi Polres Jaksel yang saat itu sedang melakukan patroli. Sebagai anggota polisi, Bripka HY dan rekan setimnya mendekati kerumunan tersebut. DKR didapati sedang dipukuli sejumlah perempuan. ”Saat dihentikan Tim Perintis Presisi itulah, para pelaku berhamburan. Lalu, pelaku MAZ bersama sejumlah orang masuk mobil, tancap gas, tutur Budhi.
Sebagian personel Tim Perintis Presisi, lanjut dia, mengejar pelaku yang kabur dan sebagian lagi menolong DKR. Polisi juga sempat melepaskan tembakan peringatan dengan menggunakan peluru karet ke atas.
Namun, pelaku yang menaiki mobil tetap tak berhenti dan menabrak seorang anggota. Kemudian, tembakan kedua mengenai kaca belakang sebelah kanan mobil. ”Usai dilepaskan dua tembakan, mobil tersebut berhenti. Kemungkinan pengemudi, MAZ, itu kaget, lalu menabrak trotoar dan berhenti hingga akhirnya polisi mengamankan sepuluh orang,” ungkap Budhi.
Terkait pengeroyokan itu, polisi telah menetapkan empat tersangka. Seorang remaja juga dijadikan tersangka karena melawan petugas hingga berujung penabrakan terhadap Bripka HY, anggota Tim Presisi Perintis.
Budhi mengungkapkan, empat tersangka pengeroyokan itu merupakan perempuan. Satu orang dewasa, sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur. Pengeroyokan tersebut bermotif cemburu lantaran berebut lelaki di lokasi kejadian.
”MAZ diterapkan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa. Ancaman hukuman lima tahun penjara. Empat perempuan yang sudah berstatus tersangka itu diterapkan pasal tentang pengeroyokan, ungkapnya. (wyu/mmr)










