Kamis, 25 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Penetapan Upah Minimum Harus Perhatikan Kemampuan Perusahaan dan Kondisi Nasional

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
15 November 2021
in Nasional, tidak kategori
A A
0
Penetapan Upah Minimum Harus Perhatikan Kemampuan Perusahaan dan Kondisi Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Artikel Terkait

UGM Dorong Pemerintah Perluas Beasiswa agar Lebih Banyak Lulusan SMA Bisa Kuliah

Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

eq40yyLV7d1SuGWBzpt77AaYacHptlw4aHw0nuUY - Penetapan Upah Minimum Harus Perhatikan Kemampuan Perusahaan dan Kondisi Nasional
DOK/KEMNAKER RI
DISKUSI : Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro saat seminar terbuka secara virtual, (12/11).

JAKARTA, koranindopos.com – Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional. 

“Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha,” ucap Putri, saat seminar terbuka secara virtual, (12/11). 

Menurutnya, Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia. 

“Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 
 PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor. Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluru pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku.” terangnya. 

Ia berharap, melalui kegiatan seminar tersebut, setiap pihak mendukung penetapan Upah Minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. 

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah. 

Selain itu, katanya, penetapan Upah Minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Menurutnya, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. 

“BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan Upah Minimum,” ucapnya. 

Data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkannya PP No. 36 Tahun 2021. Data-data untuk penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id. 

“Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS,” ucapnya. 

Adapun Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Pakar Pengupahan, Joko Santosa, menyatakan, penetapan Upah Minimum penting untuk menaikan Indeks daya saing Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pengupahan Indonesia terkait kepastian hukum dan indikator perekonomian & ketenagakerjaan yg hrs ditaagi semua pihak. 

Selain itu, sambung Joko, dampak lain yang mungkin perlu diantisipasi terhadap penetapan UM pada COVID-19 saat ini yaitu potensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya subtitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi), memicu terjadinya PHK, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah, dan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi COVID-19 saat ini. 

“Potensi lainnya yaitu utk meningkatkan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum” ucapnya. 

Joko juga mengajak seluruh pihak untuk lebih fokus dalam penyesuaian upah di atas upah minimum yang jumlah pekerjanya adalah mayoritas. Terlebih lagi dengan kondisi upah minimum yang sudah di atas median atau rata-rata upah, sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas, sehingga kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya. Bila hal ini dilakukan, maka dapat mendorong kesejahteraan pekerja secara keseluruhan. 

“Penerapan struktur skala upah dengan penyesuaian berbasis kinerja individu akan mendorong distribusi upah di atas upah minimum secara adil antar jabatan/pekerja yang hrs menjadi tujuan perjuangan pekerja dan SP/SB,” kata Joko. (rls/riz)

Topik: Kemnaker RITenaga kerja IndonesiaUMKMUpah Minimum

TerkaitBerita

UGM Dorong Pemerintah Perluas Beasiswa agar Lebih Banyak Lulusan SMA Bisa Kuliah
Nasional

UGM Dorong Pemerintah Perluas Beasiswa agar Lebih Banyak Lulusan SMA Bisa Kuliah

oleh Editor : Affandy
25 Juni 2026
Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen
Peristiwa

Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen

oleh Editor : Akula
24 Juni 2026
Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan
Nasional

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

oleh Editor : Anggoro
24 Juni 2026
Kemnaker Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan
Nasional

Kemnaker Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan

oleh Editor : Anggoro
24 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Bukan Demi Ekonomi, Ini Motif Mengejutkan ART yang Tega Mengutil Barang Mewah Milik Angel Lelga

Bukan Demi Ekonomi, Ini Motif Mengejutkan ART yang Tega Mengutil Barang Mewah Milik Angel Lelga

25 Juni 2026
Tembus 23,1 Juta Nasabah, Sinergi PNM dan Danantara Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Tembus 23,1 Juta Nasabah, Sinergi PNM dan Danantara Perkuat Pemberdayaan Perempuan

25 Juni 2026
UGM Dorong Pemerintah Perluas Beasiswa agar Lebih Banyak Lulusan SMA Bisa Kuliah

UGM Dorong Pemerintah Perluas Beasiswa agar Lebih Banyak Lulusan SMA Bisa Kuliah

25 Juni 2026
DFSK Perkenalkan E5 PLUS Setir Kanan di Hong Kong, Indonesia Jadi Pasar Prioritas Ekspansi Global

DFSK Perkenalkan E5 PLUS Setir Kanan di Hong Kong, Indonesia Jadi Pasar Prioritas Ekspansi Global

25 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3562 shares
    Share 1425 Tweet 891
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya