
UNGKAP KASUS: Jajaran Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti alat kejahatan enam tersangka pengeroyokan anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan Brigadir Irawan Lombu.
KOTA TANGSEL, koranindopos.com-Enam pelaku pengeroyokan anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan Brigadir Irawan Lombu ditetapkan sebagai tersangka. Inisial mereka adalah FP, JW, N, FA, BB, dan A. Aksi penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12). Korban menjadi sasaran tindak kekerasan karena berupaya membubarkan aksi balap liar.
“Para tersangka ini merupakan satu kelompok yang kerap menggelar aksi balap liar,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan pada Rabu (9/12).
Zulpan menjelaskan, aksi kekerasan itu bermula dari terganggunya arus lalu lintas di Jalan Raya Pondok Indah karena aksi dari kelompok pelaku yang menutup jalan. Mereka menggunakan ruas jalan untuk balapan liar.
Saat itu, korban bersama istrinya kebetulan sedang melintas sekitar pukul 03.00. Melihat kondisi tersebut, korban langsung turun dan membubarkan aksi balap liar tersebut.
Namun, tindakan korban tersebut justru direspons anarkistis oleh para pelaku. Sebagain pelaku berteriak-teriak untuk memprovokasi. Salah satunya meneriaki korban sebagai polisi gadungan. Situasi kian tak terkendali, para pelaku lantas mengeroyok korban. (fri/brg)









