koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan kebijakan terkait pemberian label peringatan Bisphenol A (BPA) pada galon air minum guna ulang. Implementasi kebijakan ini ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun, sebagai upaya untuk melindungi hak konsumen dalam mendapatkan informasi yang jelas tentang potensi risiko BPA terhadap kesehatan.
BPA adalah senyawa kimia yang sering digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat, termasuk pada kemasan air minum dalam galon guna ulang. Paparan BPA dalam jumlah tertentu telah dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan sistem hormon, risiko penyakit jantung, serta gangguan perkembangan pada anak-anak.
Dengan adanya label peringatan BPA pada galon guna ulang, konsumen dapat lebih memahami risiko yang mungkin ditimbulkan dan dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam memilih produk air minum yang mereka konsumsi sehari-hari.
BPOM menetapkan bahwa proses implementasi label bahaya BPA pada galon guna ulang akan berlangsung selama dua tahun. Jangka waktu ini dinilai cukup untuk memberikan kesempatan bagi industri air minum dalam kemasan (AMDK) guna menyesuaikan diri dengan regulasi baru. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan agar produsen dapat melakukan inovasi terhadap kemasan air minum yang lebih aman bagi kesehatan.
Namun, beberapa pihak menilai bahwa periode dua tahun masih tergolong lama. Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), misalnya, menekankan pentingnya percepatan implementasi demi perlindungan konsumen, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, menyusui, dan anak-anak.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Koalisi Kesehatan Indonesia (KKI), sekitar 60,8% konsumen menyadari adanya risiko BPA dalam galon guna ulang. Namun, mereka tetap memilihnya karena faktor harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan air kemasan berbasis non-polikarbonat.
Oleh karena itu, selain regulasi tentang label peringatan BPA, edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan. Konsumen harus diberikan pemahaman yang lebih luas mengenai dampak jangka panjang dari paparan BPA serta pentingnya memilih produk yang lebih aman bagi kesehatan.
Kebijakan BPOM terkait implementasi label peringatan BPA dalam waktu dua tahun merupakan langkah positif dalam memberikan hak informasi kepada konsumen. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai durasi implementasi, upaya ini tetap menjadi bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat.
Ke depan, diharapkan regulasi ini dapat diikuti dengan peningkatan pengawasan terhadap industri AMDK, serta edukasi yang lebih masif kepada konsumen mengenai bahaya BPA. Dengan demikian, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih produk air minum yang sehat dan aman untuk dikonsumsi sehari-hari.(dhil)