Sabtu, 5 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
4 Januari 2023
in Nasional
A A
0
Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com (koran ID), Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (4/1/2023).

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Artikel Terkait

Tionghoa Berkontribusi Nyata Dalam Pembangunan Nasional

Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Memasuki Hari Ketiga

Tiga Pemuda di Cengkareng Dianiaya OTK, Satu Korban Dibacok hingga Lengan Hampir Putus

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” kata Menaker.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” kata Menaker.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

“Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tegas Menaker. (riz)

Topik: Kemnaker RITenaga kerja IndonesiaUU Cipta Kerja

TerkaitBerita

PERKUAT SILATURAHMI: Musyawarah Nasional (Munas) VIII Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Pusat berlangsung sejak 4-6 September 2026 di Jakarta. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Tionghoa Berkontribusi Nyata Dalam Pembangunan Nasional

oleh Editor : Memoarto
5 September 2026
PROSES PEMADAMAN: Helikopter Polda Jateng melakukan waterbombing ke titik kebakaran TPA Putri Cempo, Solo. (Foto: CNN Indonesia/Rosyid)
Nasional

Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Memasuki Hari Ketiga

oleh Editor : Memoarto
4 September 2026
Tiga Pemuda di Cengkareng Dianiaya OTK, Satu Korban Dibacok hingga Lengan Hampir Putus
Peristiwa

Tiga Pemuda di Cengkareng Dianiaya OTK, Satu Korban Dibacok hingga Lengan Hampir Putus

oleh Editor : Affandy
4 September 2026
Menhut Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, Lima Perusahaan di Kalbar Dibekukan
Nasional

Menhut Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, Lima Perusahaan di Kalbar Dibekukan

oleh Editor : Affandy
4 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

PERKUAT SILATURAHMI: Musyawarah Nasional (Munas) VIII Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Pusat berlangsung sejak 4-6 September 2026 di Jakarta. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Tionghoa Berkontribusi Nyata Dalam Pembangunan Nasional

5 September 2026
Pengalaman Monica Memilih Asuransi Kesehatan di Tengah Kenaikan Biaya Kesehatan

Pengalaman Monica Memilih Asuransi Kesehatan di Tengah Kenaikan Biaya Kesehatan

4 September 2026
Moyo Technologies Bawa Teknologi Adtech Indonesia Raih Gold dan Silver di MOB-EX Awards 2026

Moyo Technologies Bawa Teknologi Adtech Indonesia Raih Gold dan Silver di MOB-EX Awards 2026

4 September 2026
ICX Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Satukan Rantai Ekosistem Kopi dari Hulu hingga Gaya Hidup

ICX Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Satukan Rantai Ekosistem Kopi dari Hulu hingga Gaya Hidup

4 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4427 shares
    Share 1771 Tweet 1107
  • Tak Ada Tanda Kekerasan, Mahasiswa UI yang Tewas di Kos Depok Diduga Bunuh Diri

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Keluar Modal Besar, Manchester City Jadi Penantang Serius Arsenal

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya