Koranindopos.com – Jakarta. Kasus dugaan penggelapan yang dialami Jessica Iskandar yang merugikan dirinya hingga 10 Milyar rupiah masih terus berlanjut. Mengaku sebagai korban, Jedar selalu berkoar kalau rekan bisnis rental mobilnya yang bernama Steven telah menipunya.
Namun, pengakuan Jessica Iskandar tersebut dibantah oleh pihak Steven, bahkan istri Vincent Ver Haag itu disebut playing vicktim.
“Terkait kasus yang sedang kita hadapi bahwa Jessica Iskandar sebagai korban dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar adalah salah besar,” ungkap Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Akibat tudingan tersebut, menurut Togar, nama baik kliennya tercemar, mengingat Hakim belum memberikan keputusan. Tagor menyebutkan hal tersebut merupakan asumsi.

“Itu berarti dia memasang asumsi sendiri. Saya nggak ngerti maksud dia apa. Kalau rugi Rp 10 miliar, itu akumulasi darimana, harus ada audit dong. Jangan hitung-hitungan sendiri. Buktikan dong kalau dia memang ada kerugian,” terang Togar.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Steven yang juga pemain sinetron dan FTV, Viany Zaelany ikut buka suara. Viany menyayangkan sikap Jessica Iskandar yang tidak berpikir panjang terkait laporan dugaan penipuan.
“Sebaiknya apa yang diucapkan dipikirkan terlebih dahulu. Jangan asal memberi statement. Kita berbicara berdasarkan fakta,” ujar Viany Zaelany.
Pesinetron Islam KTP yang memiliki nama asli Hen Kaur itu mengingatkan Jessica Iskandar, sebagai publik figur untuk memberikan contoh yang baik kepada publik.
“Karena dia seorang public pigur. Pasti jadi sorotan. Jangan sampai apa yang di sampaikan dapat mengiring opini. Jangan seakan-akan merasa menjadi pihak yang paling benar,” kata artis yang kini terjun ke dunia politik sebagai kader Demokrat itu.
“Pada kasus di Polda Metro Jaya, itu pelapor adalah orang lain, bukan Jessica Iskandar. Jadi namanya pidana, laporan yang dilakukan orang lain adalah saksi yang tidak tau peristiwa yang terjadi. Pelapor juga bukan sebagai korban pidana. Tapi hanya terima kuasa yang sudah dicabut kuasanya. Jadi tidak ada dasar hukum,” tandas Viany Zaelany. (AL)










