Senin, 13 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Megapolitan

PHRI Minta Pembayaran Royalti Musik di Hotel dan Restoran Jelas dan Transparan

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
15 Agustus 2025
in Megapolitan
0
PHRI

Ilustrasi kafe (Getty Images/iStockphoto/Farknot_Architect)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pembayaran royalti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memiliki banyak kelemahan. Dia mengatakan UU itu perlu direvisi supaya lebih jelas.
“Undang-undang ini memang mengandung banyak kelemahan yang harus disempurnakan,” kata Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani dikutip dari antara, Jumat (15/8/2025).

Dia mengatakan bahwa ketentuan tentang pembayaran royalti, khususnya dalam pemutaran lagu dan musik oleh pengelola hotel dan restoran, harus dijabarkan secara terperinci dan jelas.

Kedudukan Hukum LMKN Harus Jelas
Ramdani juga meminta agar kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menagih royalti kepada pihak-pihak yang memutar lagu atau musik harus diperjelas.

“Jadi legal standing-nya itu bagaimana, itu yang jadi masalah. Anda (LMKN) menagih semua orang, ya tidak bisa seperti itu, karena banyak juga yang merasa tidak memiliki hubungan dengan LMKN,” kata dia.

Artikel Terkait

Rano Karno: Jakarta Jadi Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara Berkat Toleransi Warga

Hari Pertama WFH ASN, Jumlah Penumpang KRL Turun 27 Persen

Pemprov DKI Manfaatkan El Nino untuk Percepat Normalisasi Sungai

Ramdani meminta agar alur administrasi pembayaran royalti, jumlah royalti yang perlu dibayarkan, siapa saja yang perlu membayar royalti, dan kepada siapa royalti dibayarkan dibuat lebih jelas dan transparan.

Haryadi mengatakan bahwa perlu diperjelas pula ketentuan mengenai lagu-lagu maupun karya musik yang seperti apa yang pemutarannya membutuhkan lisensi dan pembayaran royalti.

Dia mencontohkan lagu “Indonesia Raya” dan lagu-lagu daerah yang sudah masuk domain publik semestinya bebas digunakan oleh siapa saja tanpa harus membayar royalti.

“Kalau itu nanti terjadi digitalisasi, sangat jelas, karena nanti akan dipilih yang public domain dan yang tidak masuk dalam list (pembayaran royalti),” kata dia.

Minta Negara Hadir
Haryadi mengungkapkan bahwa para pengelola restoran dan kafe mengeluh karena harus membayar Rp 120 ribu per tahun per kursi untuk memutar lagu dan karya musik di tempat usaha mereka. Dia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam penanganan dan pengelolaan royalti.

“Masalah ini semuanya terjadi karena dilepas saja ke LMKN, itu tidak bisa,” kata dia.

“Jadi kehadiran negara itu harus ada, apalagi ini zamannya digitalisasi, semua urusan regulasi itu harus tripartit antara pengguna lagu, pencipta lagu, dan negara sebagai regulator,” ia menjelaskan.

Haryadi menyampaikan perlunya kesepakatan antara ketiga pihak berkenaan dengan pembayaran royalti, termasuk kategori lagu dan musik yang pemutarannya membutuhkan lisensi dan pembayaran royalti serta besaran royalti yang harus dibayarkan.

PHRI menekankan pentingnya pelibatan para pemangku kepentingan terkait, termasuk musisi, dalam penyusunan dan pembahasan undang-undang tentang hak cipta maupun peraturan tentang royalti musik.Haryadi mengatakan bahwa ketentuan mengenai sanksi berkenaan dengan pembayaran royalti juga perlu direvisi.

Menurut dia, sanksi dalam pelanggaran peraturan tentang royalti seharusnya berupa sanksi hukum perdata, bukan sanksi hukum pidana.

“LMKN diberikan kewenangan dan itu menjadi sangat multitafsir, lalu diberikan senjata namanya pidana, yang dipakai untuk memidana semua pihak, itu akan jadi masalah,” kata dia.

Haryadi juga mengatakan LMKN seharusnya membangun sistem informasi lagu dan musik mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (detikTravel/sh)

Topik: HotelPHRI

TerkaitBerita

Rano Karno: Jakarta Jadi Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara Berkat Toleransi Warga
Megapolitan

Rano Karno: Jakarta Jadi Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara Berkat Toleransi Warga

oleh Editor : Affandy
12 April 2026
Hari Pertama WFH ASN, Jumlah Penumpang KRL Turun 27 Persen
Megapolitan

Hari Pertama WFH ASN, Jumlah Penumpang KRL Turun 27 Persen

oleh Editor : Affandy
11 April 2026
Pemprov DKI Manfaatkan El Nino untuk Percepat Normalisasi Sungai
Megapolitan

Pemprov DKI Manfaatkan El Nino untuk Percepat Normalisasi Sungai

oleh Editor : Affandy
10 April 2026
Mahasiswa BEM UI Gelar Aksi Demonstrasi di Patung Kuda Jakarta Pusat
Megapolitan

Mahasiswa BEM UI Gelar Aksi Demonstrasi di Patung Kuda Jakarta Pusat

oleh Editor : Affandy
9 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

LIBURAN KELABU: Sebanyak 30 orang tewas dalam insiden desak-desakan di benteng bersejarah Citadelle Laferriere di Milot, Haiti pada Sabtu (11/4/2026). (Foto Ilustrasi: Reuters)

30 Wisatawan Tewas di Benteng Citadelle Laferriere Haiti

12 April 2026
SPRIN Fun Walk 2026

SPRIN Fun Walk 2026, POGI dan AOFOG Perkuat Kolaborasi untuk Kesehatan Ibu dan Anak

12 April 2026
Tropicana Slim

Tropicana Slim Ajak Masyarakat Jalani Hidup Lebih Sehat Lewat Beat Diabetes 2026

12 April 2026
Dari Jualan Burger ke New York, Aksi Sujud Syukur Aldi Taher Bakal Gebrak Panggung Fashion Dunia

Dari Jualan Burger ke New York, Aksi Sujud Syukur Aldi Taher Bakal Gebrak Panggung Fashion Dunia

12 April 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Reborn

    Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Halal Bihalal dan Reuni Alumni SMP Yasporbi II, Hangatkan Kembali Silaturahmi Setelah 34 Tahun

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya