Selasa, 11 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

PHRI Minta Pembayaran Royalti Musik di Hotel dan Restoran Jelas dan Transparan

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
15 Agustus 2025
in Megapolitan
A A
0
PHRI

Ilustrasi kafe (Getty Images/iStockphoto/Farknot_Architect)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pembayaran royalti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memiliki banyak kelemahan. Dia mengatakan UU itu perlu direvisi supaya lebih jelas.
“Undang-undang ini memang mengandung banyak kelemahan yang harus disempurnakan,” kata Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani dikutip dari antara, Jumat (15/8/2025).

Dia mengatakan bahwa ketentuan tentang pembayaran royalti, khususnya dalam pemutaran lagu dan musik oleh pengelola hotel dan restoran, harus dijabarkan secara terperinci dan jelas.

Kedudukan Hukum LMKN Harus Jelas
Ramdani juga meminta agar kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menagih royalti kepada pihak-pihak yang memutar lagu atau musik harus diperjelas.

“Jadi legal standing-nya itu bagaimana, itu yang jadi masalah. Anda (LMKN) menagih semua orang, ya tidak bisa seperti itu, karena banyak juga yang merasa tidak memiliki hubungan dengan LMKN,” kata dia.

Artikel Terkait

PT NSHE dan Upaya Merawat Harmoni Lingkungan di Tengah Pembangunan PLTA Batangtoru

Sedimen Lumpur Tutup 90 Persen Saluran di Pesanggrahan Jaksel, 500 Personel Dikerahkan

Temuan 111 Cartridge Etomidate di Penjaringan Ungkap Sabu Eceran, Dijual Mulai Rp100 Ribu

Ramdani meminta agar alur administrasi pembayaran royalti, jumlah royalti yang perlu dibayarkan, siapa saja yang perlu membayar royalti, dan kepada siapa royalti dibayarkan dibuat lebih jelas dan transparan.

Haryadi mengatakan bahwa perlu diperjelas pula ketentuan mengenai lagu-lagu maupun karya musik yang seperti apa yang pemutarannya membutuhkan lisensi dan pembayaran royalti.

Dia mencontohkan lagu “Indonesia Raya” dan lagu-lagu daerah yang sudah masuk domain publik semestinya bebas digunakan oleh siapa saja tanpa harus membayar royalti.

“Kalau itu nanti terjadi digitalisasi, sangat jelas, karena nanti akan dipilih yang public domain dan yang tidak masuk dalam list (pembayaran royalti),” kata dia.

Minta Negara Hadir
Haryadi mengungkapkan bahwa para pengelola restoran dan kafe mengeluh karena harus membayar Rp 120 ribu per tahun per kursi untuk memutar lagu dan karya musik di tempat usaha mereka. Dia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam penanganan dan pengelolaan royalti.

“Masalah ini semuanya terjadi karena dilepas saja ke LMKN, itu tidak bisa,” kata dia.

“Jadi kehadiran negara itu harus ada, apalagi ini zamannya digitalisasi, semua urusan regulasi itu harus tripartit antara pengguna lagu, pencipta lagu, dan negara sebagai regulator,” ia menjelaskan.

Haryadi menyampaikan perlunya kesepakatan antara ketiga pihak berkenaan dengan pembayaran royalti, termasuk kategori lagu dan musik yang pemutarannya membutuhkan lisensi dan pembayaran royalti serta besaran royalti yang harus dibayarkan.

PHRI menekankan pentingnya pelibatan para pemangku kepentingan terkait, termasuk musisi, dalam penyusunan dan pembahasan undang-undang tentang hak cipta maupun peraturan tentang royalti musik.Haryadi mengatakan bahwa ketentuan mengenai sanksi berkenaan dengan pembayaran royalti juga perlu direvisi.

Menurut dia, sanksi dalam pelanggaran peraturan tentang royalti seharusnya berupa sanksi hukum perdata, bukan sanksi hukum pidana.

“LMKN diberikan kewenangan dan itu menjadi sangat multitafsir, lalu diberikan senjata namanya pidana, yang dipakai untuk memidana semua pihak, itu akan jadi masalah,” kata dia.

Haryadi juga mengatakan LMKN seharusnya membangun sistem informasi lagu dan musik mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (detikTravel/sh)

Topik: HotelPHRI

TerkaitBerita

PT NSHE dan Upaya Merawat Harmoni Lingkungan di Tengah Pembangunan PLTA Batangtoru
Megapolitan

PT NSHE dan Upaya Merawat Harmoni Lingkungan di Tengah Pembangunan PLTA Batangtoru

oleh Editor : Affandy
10 Agustus 2026
Sedimen Lumpur Tutup 90 Persen Saluran di Pesanggrahan Jaksel, 500 Personel Dikerahkan
Megapolitan

Sedimen Lumpur Tutup 90 Persen Saluran di Pesanggrahan Jaksel, 500 Personel Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
10 Agustus 2026
Temuan 111 Cartridge Etomidate di Penjaringan Ungkap Sabu Eceran, Dijual Mulai Rp100 Ribu
Megapolitan

Temuan 111 Cartridge Etomidate di Penjaringan Ungkap Sabu Eceran, Dijual Mulai Rp100 Ribu

oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
Berawal dari Pemecatan Ketua Yayasan, Penemuan 995 Airsoft Gun hingga Bunker Narkoba di Sekolah Jaksel Terungkap
Megapolitan

Berawal dari Pemecatan Ketua Yayasan, Penemuan 995 Airsoft Gun hingga Bunker Narkoba di Sekolah Jaksel Terungkap

oleh Editor : Affandy
8 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

HASIL MENGECEWAKAN: Pembalap Ducati Lenovo Team, Marc Marquez. (Foto: (c) Ducati Corse)

Hasil MotoGP Inggris Menjadi Pukulan Berat Bagi Marc Marquez

11 Agustus 2026
LPDB Koperasi Perluas Akses Pembiayaan Dana Bergulir ke Koperasi Sektor Riil dengan Proses Transparan dan Akuntabel

LPDB Koperasi Perluas Akses Pembiayaan Dana Bergulir ke Koperasi Sektor Riil dengan Proses Transparan dan Akuntabel

10 Agustus 2026
JBL Perbarui Sound Curve Tour ONE M3, Hadirkan Audio Lebih Natural dan Antarmuka Lebih Intuitif

JBL Perbarui Sound Curve Tour ONE M3, Hadirkan Audio Lebih Natural dan Antarmuka Lebih Intuitif

10 Agustus 2026
Ananta Rispo Keluar dari Zona Nyaman demi Ersya Aurelia di Film Ketok Magic

Ananta Rispo Keluar dari Zona Nyaman demi Ersya Aurelia di Film Ketok Magic

10 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4287 shares
    Share 1715 Tweet 1072
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 784 Personel Gabungan Disiagakan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya