Koranindopos.com, JAKARTA – Deolipa Yumara, kuasa hukum penyanyi senior Fariz RM, menanggapi santai keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak pledoi kliennya. Pernyataan tersebut dia sampaikan kepada awak media usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) dengan agenda pembacaan replik JPU atas pledoi yang diajukan oleh Fariz RM.
Deolipa mengatakan, perbedaan pendapat dengan jaksa hanyalah masalah penafsiran. ”Jadi Fariz RM kansudah menyatakan dalam pledoi-nya bahwasanya dia ingin sembuh. Tapi jaksa bilang gak ada keinginan sembuh. Lah, kan yang tahu pengin sembuh atau tidaknya kan Fariz RM, bukan jaksa,” kata Deolipa.

Saat persidangan JPU Indah Puspitarani menilai pembelaan terdakwa meragukan. Dia melihat kasus itu sudah berulang kali menjerat pelantun lagu Barcelona tersebut. ”Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar benar bersih dari narkotika,” kata Indah di ruang sidang.
Oleh karena itu, JPU menolak seluruh argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum Fariz RM. ”Penuntut umum dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, karena tidak berdasar hukum dan semata mata hanya asumsi belaka,” ujar Indah, tegas.
Sementara itu, usai persidangan, Fariz RM kepada awak media berharap agar tetap diberi kesempatan menjalani rehabilitasi. ”Kalau saya sendiri sih terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi karena sekali lagi, menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang,” kata Fariz.
Penyanyi berusia 66 tahun itu mengaku tetap tenang. Fariz RM melihat masih ada waktu sebelum vonis dijatuhkan oleh majelis hakim. ”Tidak kecewalah, belum sampai di ujung. Artinya semua masih proses,” ujarnya. Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta dalam kasus narkoba kali ini. (rls/sha/mmr)










