koranindopos.com – Jakarta. Polda Metro Jaya mencatat adanya ribuan pelanggaran terhadap sistem ganjil genap (gage) yang terjadi selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, sebanyak 8.725 pengendara terjaring melanggar aturan ganjil genap yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Pelanggaran gage mencapai 8.725,” ungkap Latif Usman pada Kamis (18/4/2024) di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Latif mengungkapkan bahwa pelanggaran sistem ganjil genap ini paling banyak terjadi saat arus balik, dengan jumlah mencapai 4.524 kendaraan. Sedangkan, pada saat arus mudik, jumlah pelanggar mencapai 4.201 kendaraan.
Pihak kepolisian telah mengambil tindakan dengan mengirimkan surat tilang kepada para pelanggar. Total 8.725 surat tilang telah dikirimkan kepada para pelanggar, yang kemudian dapat membayar denda tersebut secara langsung atau melalui rekening yang telah disertakan dalam pesan pendek atau email.
“Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WA, email. Pembayaran bisa lewat e-banking langsung,” jelas Latif Usman.
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang serius dan dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik, serta memberikan kontribusi positif dalam mengurangi kemacetan di jalan raya. (hai)