koranindopos.com – Natuna. Polres Natuna, Polda Riau, kembali mengintensifkan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau yang dikenal dengan sebutan knalpot brong di wilayah tersebut.
Kasatlantas Polres Natuna, AKP Sopan, menjelaskan bahwa razia kali ini dilakukan di Jalan Soekarno Hatta atau tepatnya di depan Pos Satlantas 901. Dari hasil razia yang dilaksanakan pada Jumat (2/2), pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar yang digunakan oleh warga setempat.
“Tujuan dari razia ini adalah untuk memberikan kenyamanan dan menciptakan ketertiban berlalu lintas di daerah Natuna,” ungkap AKP Sopan, seperti yang dilansir dari Antaranews pada Jumat (02/02/24).
AKP Sopan juga menambahkan bahwa razia berjalan dengan lancar dan tertib. Selain mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pihak kepolisian juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar.
“Penggunaan knalpot tidak standar telah diatur dalam peraturan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, kami memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat Natuna untuk menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas guna mengurangi kecelakaan lalu lintas dan korban kecelakaan, terutama di kalangan usia produktif atau remaja,” jelasnya.
AKP Sopan berharap bahwa dengan adanya razia tersebut, masyarakat Natuna akan lebih sadar dan tidak menggunakan knalpot tidak standar lagi. “Kami mengimbau agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena hal tersebut dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.
Razia knalpot tidak standar ini merupakan salah satu upaya dari Polres Natuna dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas serta memastikan penggunaan kendaraan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku demi keamanan bersama di jalan raya.