koranindopos.com – Jakarta. Seorang pria berinisial PM (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah terbukti mengumbar tembakan menggunakan senjata api jenis pistol SIG Sauer, menyusul insiden hampir bersenggolan dengan kendaraan lain di kawasan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (18/11/2024). Polisi mengungkapkan, meski PM memiliki izin kepemilikan senjata api (senpi), tindakan mengumbar tembakan yang dilakukannya dianggap melanggar hukum.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, menyatakan bahwa senjata yang digunakan oleh PM adalah pistol SIG Sauer yang sah dan terdaftar sesuai izin yang dimilikinya. Namun, meskipun senpi tersebut diizinkan untuk dibawa, alasan penggunaan senjata dalam kejadian ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alasannya ternyata hanya untuk menakut-nakuti. Padahal izin senpi yang dimilikinya hanya diperbolehkan untuk keadaan bela diri, dan itu pun hanya dalam kondisi terdesak,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok. “Penggunaan senpi untuk menakut-nakuti orang lain adalah tindakan yang salah,” tambahnya.
Menurut keterangan polisi, peristiwa ini bermula saat PM hampir terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan lain di wilayah Cinere. Dalam situasi tersebut, PM kemudian mengeluarkan senpi dan menembakkan beberapa kali ke arah kendaraan yang hampir bersenggolan dengannya. Aksi koboi ini memicu kehebohan dan ketakutan di jalanan, serta langsung dilaporkan oleh saksi mata. PM kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Polisi menyebutkan bahwa PM saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, namun belum ditahan karena statusnya yang masih dalam proses penyidikan. Kapolres menekankan bahwa penggunaan senjata api oleh warga sipil diatur dengan ketat, dan hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar terancam, seperti ancaman terhadap keselamatan diri sendiri atau orang lain. Dalam kasus ini, tembakan yang dilakukan PM jelas tidak memenuhi kriteria tersebut, karena alasan yang diberikan hanya untuk tujuan menakut-nakuti.
“Tindakan ini jelas tidak dibenarkan. Apalagi, senjata api bukanlah alat untuk menyelesaikan masalah di jalanan. Jika seseorang merasa terancam, langkah yang tepat adalah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, bukan mengambil tindakan main hakim sendiri,” terang Kombes Pol Imran. Insiden ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait penggunaan senjata api di kalangan masyarakat. Meskipun izin senpi dapat diberikan dengan prosedur tertentu, polisi mengingatkan bahwa kepemilikan senjata tidak berarti seseorang bebas untuk menggunakannya semena-mena. Setiap tindakan yang melibatkan senjata api harus mempertimbangkan keselamatan umum dan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Ke depan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pengguna senpi, terutama untuk memastikan bahwa senjata api hanya digunakan dalam keadaan yang benar-benar membutuhkan.(dhil)










