Selasa, 21 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional Peristiwa

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Mobil yang Umbar Tembakan di Depok

Editor : Hana oleh Editor : Hana
18 November 2024
in Peristiwa
0
penembakan

9mm pistol bullets and handgun on black table.

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Seorang pria berinisial PM (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah terbukti mengumbar tembakan menggunakan senjata api jenis pistol SIG Sauer, menyusul insiden hampir bersenggolan dengan kendaraan lain di kawasan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (18/11/2024). Polisi mengungkapkan, meski PM memiliki izin kepemilikan senjata api (senpi), tindakan mengumbar tembakan yang dilakukannya dianggap melanggar hukum.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, menyatakan bahwa senjata yang digunakan oleh PM adalah pistol SIG Sauer yang sah dan terdaftar sesuai izin yang dimilikinya. Namun, meskipun senpi tersebut diizinkan untuk dibawa, alasan penggunaan senjata dalam kejadian ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alasannya ternyata hanya untuk menakut-nakuti. Padahal izin senpi yang dimilikinya hanya diperbolehkan untuk keadaan bela diri, dan itu pun hanya dalam kondisi terdesak,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok. “Penggunaan senpi untuk menakut-nakuti orang lain adalah tindakan yang salah,” tambahnya.

Menurut keterangan polisi, peristiwa ini bermula saat PM hampir terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan lain di wilayah Cinere. Dalam situasi tersebut, PM kemudian mengeluarkan senpi dan menembakkan beberapa kali ke arah kendaraan yang hampir bersenggolan dengannya. Aksi koboi ini memicu kehebohan dan ketakutan di jalanan, serta langsung dilaporkan oleh saksi mata. PM kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Polisi menyebutkan bahwa PM saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, namun belum ditahan karena statusnya yang masih dalam proses penyidikan. Kapolres menekankan bahwa penggunaan senjata api oleh warga sipil diatur dengan ketat, dan hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar terancam, seperti ancaman terhadap keselamatan diri sendiri atau orang lain. Dalam kasus ini, tembakan yang dilakukan PM jelas tidak memenuhi kriteria tersebut, karena alasan yang diberikan hanya untuk tujuan menakut-nakuti.

Artikel Terkait

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

Perempuan 50 Tahun Tewas di Kolong Kasur, Diduga Dihabisi Mantan Suami

“Tindakan ini jelas tidak dibenarkan. Apalagi, senjata api bukanlah alat untuk menyelesaikan masalah di jalanan. Jika seseorang merasa terancam, langkah yang tepat adalah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, bukan mengambil tindakan main hakim sendiri,” terang Kombes Pol Imran. Insiden ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait penggunaan senjata api di kalangan masyarakat. Meskipun izin senpi dapat diberikan dengan prosedur tertentu, polisi mengingatkan bahwa kepemilikan senjata tidak berarti seseorang bebas untuk menggunakannya semena-mena. Setiap tindakan yang melibatkan senjata api harus mempertimbangkan keselamatan umum dan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Ke depan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pengguna senpi, terutama untuk memastikan bahwa senjata api hanya digunakan dalam keadaan yang benar-benar membutuhkan.(dhil)

Topik: depokjabodetabekpengemudi koboi

TerkaitBerita

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan
Nasional

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

oleh Editor : Akula
20 April 2026
Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban
Nasional

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

oleh Editor : Akula
16 April 2026
OLAH TKP: Garis polisi terbentang di rumah korban IT di Pakualam Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (16/4/2026). (HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Peristiwa

Perempuan 50 Tahun Tewas di Kolong Kasur, Diduga Dihabisi Mantan Suami

oleh Editor : Memoarto
16 April 2026
Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Ryan Susanto Dikaji Ulang
Nasional

Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Ryan Susanto Dikaji Ulang

oleh Editor : Akula
9 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Motor Listrik Futuristik Kian Populer, Dari Gaya Cyberpunk hingga Teknologi Canggih

Motor Listrik Futuristik Kian Populer, Dari Gaya Cyberpunk hingga Teknologi Canggih

21 April 2026
KP2MI dan MCA Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Terampil, Fokus pada Sektor Strategis

KP2MI dan MCA Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Terampil, Fokus pada Sektor Strategis

21 April 2026
Hari Pertama UTBK SNBT 2026 Diwarnai Kecurangan, dari Teknologi Canggih hingga Joki

Hari Pertama UTBK SNBT 2026 Diwarnai Kecurangan, dari Teknologi Canggih hingga Joki

21 April 2026
Serangan Jantung Saat Bermain Padel, Pria 37 Tahun di Jakarta Barat Alami Gejala Tak Biasa

Serangan Jantung Saat Bermain Padel, Pria 37 Tahun di Jakarta Barat Alami Gejala Tak Biasa

21 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2832 shares
    Share 1133 Tweet 708
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya