koranindopos.com – Jakarta. Polisi telah mengumumkan perubahan dalam penindakan sanksi ganjil genap (gage), di mana penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak lagi menjadi metode utama. Keputusan ini sesuai dengan kebijakan pemberlakuan gage yang kini dijadikan sebagai opsi terakhir dalam mengatasi kemacetan lalu lintas.
Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penindakan dengan ETLE akan dilakukan hanya dalam kasus pelanggaran yang jelas. Namun, penegakan hukum akan lebih difokuskan pada pendekatan persuasif seperti teguran, peringatan, dan sosialisasi sebelum melakukan tindakan penilangan.
“Terkait dengan alternatif terakhir ganjil genap, penindakan penilangan dilakukan secara persuasif seperti teguran, peringatan, dan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Karopenmas pada Jumat (22/3/24).
Karopenmas menekankan bahwa pemberlakuan ETLE akan menjadi pilihan terakhir apabila cara-cara seperti contraflow dan one way tidak cukup efektif untuk mengatasi kepadatan lalu lintas.
“Dari BMKG mengantisipasi dengan kondisi cuaca di Indonesia, kemudian bagi pengguna jalan toll nantinya akan ada jalan yang diantisipasi mulai dengan contra flow satu jalur, contra flow dua jalur, dan one way kemudian untuk alternatif terakhir yaitu melaksanakan ganjil genap,” jelasnya.
Perubahan ini menunjukkan bahwa Polri ingin memberikan penekanan pada pendekatan yang lebih humanis dan berbasis pada pemahaman serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, tanpa harus terlalu bergantung pada sanksi keras seperti penilangan melalui ETLE. (hai)