koranindopos.com – Jakarta. Polres Lebak tengah menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Proses penyelidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya, menyatakan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. “Laporan mengenai dugaan tambang ilegal di Desa Mekarsari masih kita tindaklanjuti, saat ini masih penyelidikan,” ujar Wisnu kepada wartawan, Selasa (11/2/2024).
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, hingga saat ini Polres Lebak telah memanggil dan memeriksa sebanyak 15 saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh dugaan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Dugaan praktik tambang ilegal menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara mendalam guna memastikan apakah benar terjadi aktivitas tambang ilegal serta pihak-pihak yang terlibat.
Polres Lebak mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melapor dan bekerja sama dalam proses penyelidikan. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.(dhil)










