Koranindopos.com – Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap mantan istri Mardigu Wowiek Prasantyo, Dhita Sastrawiria, terkait kasus pencatutan nama dan laporan dugaan perselingkuhan.
“Saya memenuhi undangan sebagai saksi aja,” ujar Dhita Sastrawiria di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024)
Dhita Sastrawiria, usai pemeriksaan pada Jumat (1/3/2024), menyatakan bahwa ia hadir sebagai saksi dalam proses tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Reserse Kriminal Jakarta Selatan, Dhita Sastrawiria mengungkapkan bahwa ini merupakan panggilan kedua, dengan banyak pertanyaan terkait pencatutan nama Hanif dalam sidang perceraian.
“Ini panggilan yang kedua, kebetulan yang pertama saya berhalangan. Saya lupa berapa pertanyaan, banyak pertanyaannya” katanya.
Pemeriksaan juga mencakup pertanyaan seputar penggerebekan mantan suaminya dengan seorang wanita di sebuah hotel di Jakarta Utara. Meskipun Dhita enggan memberikan detail kronologis penggerebekan, ia menyatakan telah menjelaskan semua aspek tersebut saat pemeriksaan sebagai saksi.
“Saya sudah jelaskan semua saat pemeriksaan saya sebagai saksi,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, Dhita Sastrawiria menegaskan bahwa saat penggerebekan pada 14 Agustus 2022 di sebuah hotel di Jakarta Utara, ia tiba sendirian tanpa didampingi oleh siapapun.
“(Pak Hanif) tidak ada dilokasi, cuma saya sendiri,” tandasnya.