
JAKARTA, koranindopos.com – Negara memang tidak bisa memaksa rakyat untuk memilih calon perempuan. Hal itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Tetapi jika kebijakan ‘affirmative action’ diterapkan secara total, bukan mustahil 30 persen kursi parlemen bisa diisi politisi perempuan. Untuk mewujudkan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menetapkan aturan agar 30 persen durasi iklan kampanye wajib menampilkan figur caleg perempuan. Demikian ditegaskan Indri Yulihartati, wakil Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif/Executive Committee (DPP) Partai Buruh.
Menurut Indri, kebijakan ‘affirmative action’ yang ditetapkan dalam sistem politik masih belum memadai. Walaupun pengurus partai politik di tingkat pusat dan calon anggota legislatif yang diusulkan parpol sudah diwajibkan untuk menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan, tetapi hasilnya politisi perempuan di DPR RI jumlahnya belum menyentuh angka 30 persen. Permasalahan ini tentu harus dicarikan solusinya. Agar patriarki atau perilaku pemilih yang cenderung mengutamakan laki-laki daripada perempuan bisa diubah, maka perlu ada campur tangan dari negara. “Dalam konteks pemilu, saya kira peran itu bisa diambil oleh KPU,” tutur Indri, Selasa (18/1).
Indri menjelaskan, salah satu tahap yang menentukan keterpilihan calon adalah kampanye. Selama ini dia memperhatikan partai politik belum memberikan kesempatan yang proporsional kepada caleg perempuan untuk ditampilkan di hadapan publik. Misalnya dalam iklan kampanye yang ditampilkan di media arus utama. Kondisi itu tentu saja memberi pengaruh terhadap tingkat pengenalan calon perempuan di mata pemilih. Akibatnya, popularitas caleg perempuan selalu kalah dari caleg laki-laki. Dampak lanjutannya adalah tingkat penerimaan (aksebtabilitas) dan keterpilihan (elektabilitas) calon perempuan juga otomatis menciut.
“Oleh sebab itu, agar calon-calon perempuan dapat lebih dikenal, disukai, dipilih, dan kemudian bisa mengisi lebih banyak kursi di parlemen, maka negara perlu menunjukan totalitasnya dalam menerapkan kebijakan ‘affirmative action’ ini dengan cara membuat aturan yang berorientasi pada keadilan dan kesetaraan gender,” tegas Indri. Karena kewenangan mengatur teknis kampanye ada di lembaga KPU, lanjut dia, maka sangat tepat jika dalam peraturan KPU nanti diatur agar setiap iklan kampanye yang ditayangkan parpol di media cetak, media elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran lainnya, wajib menampilkan wajah caleg perempuan dengan porsi minimal 30 persen dari total durasi iklan.(hai)









