Kamis, 1 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Presiden Terbitkan Perpres 102/2022 tentang KNKT

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
26 Juli 2022
in Nasional
A A
0
Perpres
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite  Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Lembaga nonstruktural ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi;
c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi;
d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi;
f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi; dan
g. penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Artikel Terkait

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Rp10 Triliun

Gus Kikin Targetkan Pelantikan Pengurus PBNU 2026-2031 Sekitar Hari Santri

Pemerintah Janjikan Subsidi Upah Rp 300 Ribu Per Orang Sampai Akhir Tahun

Keanggotaan KNKT terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, serta empat orang anggota.

“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh investigator,” bunyi Perpres.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT bersifat mandiri atau independen, obyektif, dan profesional; bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Ketua,  wakil  ketua,  dan  anggota  KNKT  diangkat  untuk masa jabatan  empat tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden mengenai pengangkatan ketua, wakil ketua, dan anggota KNKT.

“Ketua, wakil ketua, dan anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk satu kali masa jabatan berikutnya,” ketentuan Perpres.

Ketua KNKT menyampaikan laporan kepada presiden atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan presiden. Selain itu, Ketua KNKT juga menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada presiden.

Perpres 102/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Juli 2022. Pada saat Perpres ini berlaku, Perpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku.(hai)

Topik: KNKTPerpres

TerkaitBerita

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Rp10 Triliun
Nasional

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Rp10 Triliun

oleh Editor : Affandy
1 Oktober 2026
Gus Kikin Targetkan Pelantikan Pengurus PBNU 2026-2031 Sekitar Hari Santri
Nasional

Gus Kikin Targetkan Pelantikan Pengurus PBNU 2026-2031 Sekitar Hari Santri

oleh Editor : Affandy
1 Oktober 2026
BANTUAN SOSIAL: Warga penerima manfaat antre mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat pada 23 Mei 2023. (Foto Ilustrasi: ANTARA/Dedhez Anggara)
Nasional

Pemerintah Janjikan Subsidi Upah Rp 300 Ribu Per Orang Sampai Akhir Tahun

oleh Editor : Memoarto
1 Oktober 2026
Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo
Nasional

Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo

oleh Editor : Akula
30 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

BANTUAN SOSIAL: Warga penerima manfaat antre mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat pada 23 Mei 2023. (Foto Ilustrasi: ANTARA/Dedhez Anggara)

Pemerintah Janjikan Subsidi Upah Rp 300 Ribu Per Orang Sampai Akhir Tahun

1 Oktober 2026
KELOMPOK MILISI: Pasukan Houthi di Yaman. (Foto Ilustrasi: dok./ REUTERS/Khaled Abdullah)

Houthi Pakai Rudal Pelacak Panas Buatan Iran

1 Oktober 2026
KEPUTUSAN BERSALAH: Ekspresi Skuad Manchester City di Derby Manchester. (Foto: (c) AP Photo/Ian Hodgson)

Komisi Independen Premier League Menyatakan City Bersalah

1 Oktober 2026
BPOM Sita 2,08 Juta Produk Impor Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Gudang Tangerang

BPOM Sita 2,08 Juta Produk Impor Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Gudang Tangerang

1 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4815 shares
    Share 1926 Tweet 1204
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya