Kamis, 1 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

PRH Unsyiah Didorong Jadi Pusat Pembinaan, Edukasi, dan Riset Halal

Admin oleh Admin
27 September 2021
in Nasional, tidak kategori
A A
0
PRH Unsyiah Didorong Jadi Pusat Pembinaan, Edukasi, dan Riset Halal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS BANDA ACEH – Pusat Riset Halal (PRH) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) didorong menjadi pusat pembinaan, edukasi, dan riset halal. Hal itu sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Unsyiah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada Maret 2019.

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki berharap nota kesepahaman kedua pihak segera dikongkritkan dalam sejumlah upaya percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

“Kami berharap agar MoU segera kita tindak lanjuti dengan langkah-langkah kongkrit sebagai bagian dari upaya kita bersama dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” ungkap Mastuki dalam pertemuan di Unsyiah Banda Aceh, Jumat (24/9/2021).

1632697428 - PRH Unsyiah Didorong Jadi Pusat Pembinaan, Edukasi, dan Riset Halal
Pertemuan BPJPH dengan Unsyiah bahas tindaklanjut MoU Jaminan Penyelenggaraan Sertifikasi Halal

Hadir, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsyiah Agussabti, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, Ketua Pusat Riset Halal Unsyiah Yusya Abubakar, dan Koordinator Lembaga Pengabdian Masyarakat Unsyiah Fahrizal.

Artikel Terkait

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Rp10 Triliun

Gus Kikin Targetkan Pelantikan Pengurus PBNU 2026-2031 Sekitar Hari Santri

Pemerintah Janjikan Subsidi Upah Rp 300 Ribu Per Orang Sampai Akhir Tahun

Mastuki menilai, langkah konkrit yang bisa dilakukan antara lain mengoptimalkan peran PRH Unsyiah sebagai pusat pembinaan halal, sosialisasi, edukasi, dan berbagai aktivitas pengembangan literasi halal. Ranah lain yang dapat diperankan perguruan tinggi adalah melakukan pengembangan riset di bidang halal.

“Dengan kapasitas dan potensi yang dimiliki, perguruan tinggi sangatlah strategis untuk melakukan pengembangan riset tentang bahan-bahan sebagai upaya mendapatkan pengganti bahan nonhalal yang ketersediaannya sangat dibutuhkan oleh industri. Ini juga sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan ekosistem halal kita,” lanjut Mastuki.

Pengembangan riset di bidang halal dapat dilakukan secara terintegrasi dengan pusat riset yang ada atau bekerja sama dengan lembaga penelitian. Riset juga dapat berupa penelitian dosen dan mahasiswa.

“Secara akademik, perguruan tinggi juga dapat melakukan institusionalisasi kajian halal dalam bentuk mata kuliah. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk program studi, jurusan, atau fakultas yang berkonsentrasi pada industri halal.” imbuh Mastuki.

Peran perguruan tinggi berikutnya adalah mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), baik secara mandiri ataupun bekerja sama dengan LPH lain. Dengan dukungan SDM dan laboratorium yang dimiliki, perguruan tinggi tentu memiliki kemudahan layanan dan akses audit halal.

“Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 juga mengamanatkan kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku UMK atau self declare. Dalam hal ini perguruan tinggi juga dapat memainkan peran pentingnya dalam proses pendampingan proses produk halal (PPH),” lanjutnya.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 80 PP 39/2021, yang menyatakan bahwa pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Sumber : Kemenag

TerkaitBerita

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Rp10 Triliun
Nasional

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Rp10 Triliun

oleh Editor : Affandy
1 Oktober 2026
Gus Kikin Targetkan Pelantikan Pengurus PBNU 2026-2031 Sekitar Hari Santri
Nasional

Gus Kikin Targetkan Pelantikan Pengurus PBNU 2026-2031 Sekitar Hari Santri

oleh Editor : Affandy
1 Oktober 2026
BANTUAN SOSIAL: Warga penerima manfaat antre mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat pada 23 Mei 2023. (Foto Ilustrasi: ANTARA/Dedhez Anggara)
Nasional

Pemerintah Janjikan Subsidi Upah Rp 300 Ribu Per Orang Sampai Akhir Tahun

oleh Editor : Memoarto
1 Oktober 2026
Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo
Nasional

Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo

oleh Editor : Akula
30 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

BANTUAN SOSIAL: Warga penerima manfaat antre mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat pada 23 Mei 2023. (Foto Ilustrasi: ANTARA/Dedhez Anggara)

Pemerintah Janjikan Subsidi Upah Rp 300 Ribu Per Orang Sampai Akhir Tahun

1 Oktober 2026
KELOMPOK MILISI: Pasukan Houthi di Yaman. (Foto Ilustrasi: dok./ REUTERS/Khaled Abdullah)

Houthi Pakai Rudal Pelacak Panas Buatan Iran

1 Oktober 2026
KEPUTUSAN BERSALAH: Ekspresi Skuad Manchester City di Derby Manchester. (Foto: (c) AP Photo/Ian Hodgson)

Komisi Independen Premier League Menyatakan City Bersalah

1 Oktober 2026
BPOM Sita 2,08 Juta Produk Impor Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Gudang Tangerang

BPOM Sita 2,08 Juta Produk Impor Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Gudang Tangerang

1 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4816 shares
    Share 1926 Tweet 1204
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya