Kamis, 18 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Psikolog Senior Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK

Editor : Akula oleh Editor : Akula
22 Oktober 2025
in Nasional, Peristiwa
A A
0
Psikolog Senior Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – Kasus sengketa keluarga antara psikolog senior Mintarsih Abdul Latief dan adik kandungnya, Purnomo, kembali  mencuat. Perselisihan yang bermula dari urusan internal PT Blue Bird Taxi itu kini memasuki babak baru setelah Mintarsih resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas putusan tiga tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung—yang sebelumnya memutuskan dirinya harus membayar denda dan ganti rugi sebesar Rp140 miliar. Putusan tersebut, menurut Mintarsih, tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga dianggap tidak logis.

Ia menilai keputusan itu tidak masuk akal karena mengharuskan pengembalian gaji yang telah diterimanya selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan. Mintarsih menyebut bahwa apa yang diterimanya adalah hasil kerja keras, bukan sesuatu yang diperoleh secara melawan hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Senin (20/10/2025), perempuan yang dikenal dengan kiprah panjang di dunia psikologi itu menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia mengaku terpukul setelah mengetahui bahwa anak-anaknya turut diminta ikut menanggung ganti rugi dalam putusan tersebut.

Artikel Terkait

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Sentul, Bagian dari Pengusutan Dugaan Korupsi Program MBG

Politikus PDIP: Tudingan Soal Mobil Tiyo Cocoklogi Saja

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

“PK yang saya ajukan adalah bahwa putusan tidak masuk akal karena yang menggugat adalah PT Blue Bird Taxi, tapi perusahaan tidak memberikan keputusan menyetujui gugatan,” ujar Mintarsih.

IMG 20251022 WA0001 - Psikolog Senior Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, perusahaan tidak bisa menggugat tanpa keputusan resmi dari jajaran direksi atau rapat umum pemegang saham (RUPS). Karena itu, Mintarsih menilai ada prosedur hukum yang terlewat dalam proses gugatan tersebut.

Mintarsih berharap Hakim Agung dapat meninjau kembali perkara ini secara adil dan objektif. Ia mengingatkan, jika kasusnya dijadikan yurisprudensi, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi para pekerja di masa depan. Menurutnya, keputusan seperti ini bisa berpotensi membuat karyawan di berbagai perusahaan kehilangan perlindungan hukum atas gaji yang telah mereka peroleh secara sah.

“Bayangkan kalau ini menjadi preseden, para pekerja bisa dituntut mengembalikan gaji mereka. Itu tidak masuk akal,” tuturnya menegaskan kekhawatiran.

Meski merasa dizalimi dan kecewa, Mintarsih tetap berbesar hati menghadapi proses hukum ini. Ia menyatakan siap bertanggung jawab secara pribadi apabila memang terbukti bersalah, namun dengan tegas menolak pelibatan anak-anaknya dalam perkara tersebut.

“Kalau memang saya dinyatakan bersalah, hukum mati saja saya, tidak usah libatkan anak-anak saya. Bayangkan penderitaan mereka kalau ini betul-betul dijalankan. Mereka tidak punya masa depan lagi,” ucapnya dengan nada getir.

Kini, publik menanti langkah Mahkamah Agung dalam menanggapi permohonan PK yang diajukan Mintarsih. Kasus ini bukan hanya menyangkut urusan pribadi dan keluarga, tetapi juga menyentuh isu penting mengenai perlindungan hak pekerja dan keadilan hukum di Indonesia.(Brg/Hend)

Topik: Mintarsih

TerkaitBerita

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Sentul, Bagian dari Pengusutan Dugaan Korupsi Program MBG
Nasional

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Sentul, Bagian dari Pengusutan Dugaan Korupsi Program MBG

oleh Editor : Affandy
18 Juni 2026
JADI SOROTAN: Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dalam satu momen. (Foto: tangkapan layar IG tiyoardianto_)
Politik

Politikus PDIP: Tudingan Soal Mobil Tiyo Cocoklogi Saja

oleh Editor : Memoarto
18 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin
Nasional

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

oleh Editor : Hairul
17 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman
Nasional

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep “EVperience”, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Sumatera Selatan

INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep “EVperience”, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Sumatera Selatan

18 Juni 2026
Adu Kreativitas di Dapur, Keseruan Duel Masak Aldi Taher dan Chef Hideki Curi Perhatian Pengunjung

Adu Kreativitas di Dapur, Keseruan Duel Masak Aldi Taher dan Chef Hideki Curi Perhatian Pengunjung

18 Juni 2026
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Sentul, Bagian dari Pengusutan Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Sentul, Bagian dari Pengusutan Dugaan Korupsi Program MBG

18 Juni 2026
Anniversary ke-4, MORAZEN Yogyakarta Gelar Program Kesehatan untuk Masyarakat dan Mitra

Anniversary ke-4, MORAZEN Yogyakarta Gelar Program Kesehatan untuk Masyarakat dan Mitra

18 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3498 shares
    Share 1399 Tweet 875
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    423 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya