Koranindopos.com, Jakarta – Kasus sengketa keluarga antara psikolog senior Mintarsih Abdul Latief dan adik kandungnya, Purnomo, kembali mencuat. Perselisihan yang bermula dari urusan internal PT Blue Bird Taxi itu kini memasuki babak baru setelah Mintarsih resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas putusan tiga tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung—yang sebelumnya memutuskan dirinya harus membayar denda dan ganti rugi sebesar Rp140 miliar. Putusan tersebut, menurut Mintarsih, tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga dianggap tidak logis.
Ia menilai keputusan itu tidak masuk akal karena mengharuskan pengembalian gaji yang telah diterimanya selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan. Mintarsih menyebut bahwa apa yang diterimanya adalah hasil kerja keras, bukan sesuatu yang diperoleh secara melawan hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Senin (20/10/2025), perempuan yang dikenal dengan kiprah panjang di dunia psikologi itu menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia mengaku terpukul setelah mengetahui bahwa anak-anaknya turut diminta ikut menanggung ganti rugi dalam putusan tersebut.
“PK yang saya ajukan adalah bahwa putusan tidak masuk akal karena yang menggugat adalah PT Blue Bird Taxi, tapi perusahaan tidak memberikan keputusan menyetujui gugatan,” ujar Mintarsih.

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, perusahaan tidak bisa menggugat tanpa keputusan resmi dari jajaran direksi atau rapat umum pemegang saham (RUPS). Karena itu, Mintarsih menilai ada prosedur hukum yang terlewat dalam proses gugatan tersebut.
Mintarsih berharap Hakim Agung dapat meninjau kembali perkara ini secara adil dan objektif. Ia mengingatkan, jika kasusnya dijadikan yurisprudensi, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi para pekerja di masa depan. Menurutnya, keputusan seperti ini bisa berpotensi membuat karyawan di berbagai perusahaan kehilangan perlindungan hukum atas gaji yang telah mereka peroleh secara sah.
“Bayangkan kalau ini menjadi preseden, para pekerja bisa dituntut mengembalikan gaji mereka. Itu tidak masuk akal,” tuturnya menegaskan kekhawatiran.
Meski merasa dizalimi dan kecewa, Mintarsih tetap berbesar hati menghadapi proses hukum ini. Ia menyatakan siap bertanggung jawab secara pribadi apabila memang terbukti bersalah, namun dengan tegas menolak pelibatan anak-anaknya dalam perkara tersebut.
“Kalau memang saya dinyatakan bersalah, hukum mati saja saya, tidak usah libatkan anak-anak saya. Bayangkan penderitaan mereka kalau ini betul-betul dijalankan. Mereka tidak punya masa depan lagi,” ucapnya dengan nada getir.
Kini, publik menanti langkah Mahkamah Agung dalam menanggapi permohonan PK yang diajukan Mintarsih. Kasus ini bukan hanya menyangkut urusan pribadi dan keluarga, tetapi juga menyentuh isu penting mengenai perlindungan hak pekerja dan keadilan hukum di Indonesia.(Brg/Hend)











