Minggu, 25 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

PTN Wajib Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
3 Februari 2023
in Nasional
A A
0
Kekerasan Seksual pada Anak

//CAPTION FOTO ILUSTRASI: AFP SAMPAIKAN ASPIRASI: Dua ibu membawa poster berisi tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait melakukan upaya untuk menghentikan kekerasan seksual pada anak.

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – JAKARTA. Perguruan tinggi negeri (PTN) wajib membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami, upaya itu dilakukan mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan.

Bahkan, berdasar data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi. ”Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS. Selain itu, sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka,” ujarnya pada Jumat (3/2/2023).

Lebih lanjut, Rusprita menjelaskan, pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021. Menurut aturan tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsure pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.  Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsure mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.  ”Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” kata Rusprita.

Artikel Terkait

Alami Patah Tulang dan Retak Tubuh, Driver Ojol Korban Kecelakaan BYD di Blok M Masih Dirawat di ICU

Naik Kelas ke Standar World Athletics Gold Label, Jakarta Running Festival 2026 Gandeng Le Minerale Jaga Hidrasi 37.000 Pelari

Atasi Akar Masalah Kampung Narkoba, Mendagri Ungkap Target Bedah 450.000 Rumah Tak Layak Huni

Satgas PPKS sendiri, kata Rusprita, telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Selain itu, Puspeka saat ini tengah menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas atau capacity building bagi anggota Satgas PPKS guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan mandate Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. “Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban,” ucap dia. (inews/mmr).

Topik: KampusKekerasan SeksualKemendikbudristekPendidikanPTN

TerkaitBerita

Alami Patah Tulang dan Retak Tubuh, Driver Ojol Korban Kecelakaan BYD di Blok M Masih Dirawat di ICU
Peristiwa

Alami Patah Tulang dan Retak Tubuh, Driver Ojol Korban Kecelakaan BYD di Blok M Masih Dirawat di ICU

oleh Editor : Affandy
25 Oktober 2026
Naik Kelas ke Standar World Athletics Gold Label, Jakarta Running Festival 2026 Gandeng Le Minerale Jaga Hidrasi 37.000 Pelari
Nasional

Naik Kelas ke Standar World Athletics Gold Label, Jakarta Running Festival 2026 Gandeng Le Minerale Jaga Hidrasi 37.000 Pelari

oleh Editor : Affandy
25 Oktober 2026
Atasi Akar Masalah Kampung Narkoba, Mendagri Ungkap Target Bedah 450.000 Rumah Tak Layak Huni
Nasional

Atasi Akar Masalah Kampung Narkoba, Mendagri Ungkap Target Bedah 450.000 Rumah Tak Layak Huni

oleh Editor : Affandy
25 Oktober 2026
BANTUAN SOSIAL: Pemberian Dana Bantuan RLH dari Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada salah seorang penerima manfaat I Nyoman Mertha Yasa di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu (24/10/2026). (Foto: Dok./Pemkot Denpasar)
Peristiwa

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Perbaikan 22 Rumah Layak Huni

oleh Editor : Memoarto
25 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Vino G. Bastian Perankan Ayah yang Berjuang Selamatkan Anak dari Kanker Darah di Gasigogi

Vino G. Bastian Perankan Ayah yang Berjuang Selamatkan Anak dari Kanker Darah di Gasigogi

25 Oktober 2026
Perkuat Sistem Ketahanan Nasional, SIERA Anugerahkan Gelar Kehormatan FIHRA untuk 56 Tokoh dan Akademisi

Perkuat Sistem Ketahanan Nasional, SIERA Anugerahkan Gelar Kehormatan FIHRA untuk 56 Tokoh dan Akademisi

25 Oktober 2026
Permintaan Melonjak, Pemesan iPhone Duo Dapat Kejutan Pengiriman Lebih Cepat dari Estimasi Awal

Permintaan Melonjak, Pemesan iPhone Duo Dapat Kejutan Pengiriman Lebih Cepat dari Estimasi Awal

25 Oktober 2026
Ekspansi Mobil Listrik Mungil BYD Racco Tembus Sri Lanka, Harganya Melonjak Tiga Kali Lipat

Ekspansi Mobil Listrik Mungil BYD Racco Tembus Sri Lanka, Harganya Melonjak Tiga Kali Lipat

25 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5071 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya