koranindopos.com – Jakarta. Puluhan pekerja Hotel Grand Legi di Mataram mengalami nasib malang setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Lebih parahnya lagi, gaji serta pesangon mereka hingga kini belum dibayarkan oleh pihak manajemen hotel.
Para karyawan yang di-PHK menuntut kejelasan nasib mereka setelah keputusan PHK diumumkan tanpa adanya diskusi atau pembicaraan lebih lanjut. Mereka meminta hak-hak mereka, termasuk uang pesangon, tunggakan gaji, dan service charge yang belum mereka terima.
“Dia (hotel) sampaikan PHK (ke kami) pada 31 Desember 2024, dengan alasan hotelnya mau di-close, mau ditutup dengan alasan merugi. Jadi tidak ada bicara apapun, alasannya (ke kami hanya) merugi yang saya tangkap,” ujar Silahudin, salah satu perwakilan karyawan yang di-PHK saat mengadukan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi NTB.
Para pekerja yang terdampak telah mengadukan masalah ini ke Disnaker Provinsi NTB dengan harapan mendapatkan solusi yang adil dan hak-hak mereka dapat dipenuhi oleh manajemen hotel. Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak manajemen terkait pembayaran hak-hak para pekerja.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja dan memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap dihormati oleh pihak pengusaha. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera turun tangan untuk menengahi permasalahan ini.(dhil)