Koranindopos.com – Jakarta. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dalam kasus pertarungan merek antara Argo Dinar Darmono, pemilik akun media sosial Lambe Turah, dan Nanda Persada, SH, atas merek Lambe Turah.
Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 2 Mei 2024, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, SH, MH, menyatakan bahwa Nanda Persada, SH, telah mendaftarkan merek Lambe Turah tanpa seizin pemilik akun Lambe Turah, Argo Dinar Darmono. Hakim menyimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik, dengan tujuan untuk membonceng, meniru, dan menggunakan logo dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari akun Lambe Turah milik Argo Dinar Darmono.
“Atas mencuatnya Akun Lambe Turah, seorang Pengacara yang juga Manager Artis Nanda Persada, SH sekaligus juga sebagai bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020, atas nama Nanda Persada, SH,” ungkap Petrus Bala Pattyona bersama Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Dessy Widyawati, SH, MH, dan Antonius Eko Nugroho, kuasa hukum Lambe Turah, di Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Jadi awalnya pada tahun 2023, founder Lambe Turah, Argo Dinar Darmono, ingin mendaftarkan mereknya. Namun mendapat penolakan, lantaran merek itu ternyata sudah didaftarkan oleh Nanda Persada, SH.
“Nanda Persada, SH, mengaku jika dirinya yang berhak atas merek Lambe Turah, dibuktikan dengan sertifikat merek yang dimiliki,” jelas Petrus.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga memutuskan untuk mengabulkan gugatan Argo Dinar Darmono dan membatalkan pendaftaran merek Lambe Turah yang dilakukan oleh Nanda Persada, SH. Hakim juga menyatakan Argo Dinar Darmono sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek Lambe Turah dan logo di Indonesia untuk membedakan hasil produksinya dengan hasil produksi pihak lain.
“Dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim tanggal 2 Mei 2024 menyatakan Tergugat Nanda Persada, SH mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik akun Lambe Turah, dilakukan dengan itikad tidak baik karena ingin membonceng, meniru, membajak menggunakan logo dengan maksud untuk mendapat keuntungan, manfaat dari akun Lambe Turah milik Argo Dinar Darmono,” kata Petrus.
Pengadilan memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga untuk segera menyampaikan salinan putusan kepada Kantor Merek agar putusan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Nanda Persada, SH, dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Argo Dinar Darmono, melalui kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Nanda Persada, SH, belum memberikan tanggapan karena tidak hadir di pengadilan dan hanya menunjuk kuasa hukumnya.
Putusan ini menandai kemenangan bagi Argo Dinar Darmono dalam upayanya untuk melindungi merek dan logo Lambe Turah dari penggunaan yang tidak sah.
“Atas putusan tersebut Argo Dinar Darmono selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA menyatakan menerima Putusan tersebut, sementara Nanda Persada, SH belum memberikan Tanggapan karena tidak hadir di Pengadilan dan hanya menunjuk Kuasa Hukumnya,” pungkas Petrus.