koranindopos.com – Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Kebijakan ini dilakukan setelah ditemukan banyak dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memenuhi standar dasar keamanan pangan dan sanitasi.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyebutkan bahwa jumlah SPPG yang disuspend di wilayah Pulau Jawa telah mencapai 362 unit. Bahkan, dalam kurun waktu 6 hingga 10 April 2026 saja, terdapat tambahan 41 unit yang turut dihentikan operasionalnya.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan,” ujar Doni dalam keterangannya.
Penghentian sementara ini dipicu oleh sejumlah pelanggaran mendasar yang ditemukan di lapangan. Banyak dapur MBG diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang penting untuk memastikan limbah dapur tidak mencemari lingkungan.
Selain itu, sejumlah SPPG juga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat utama dalam operasional layanan makanan, terutama untuk program publik berskala besar seperti MBG.
Ketiadaan standar ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kelompok penerima manfaat seperti anak-anak dan masyarakat rentan.
Langkah tegas BGN ini menunjukkan bahwa aspek keamanan dan kualitas tidak akan dikompromikan, meskipun program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
BGN menegaskan bahwa penghentian operasional bersifat sementara. SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk pengolahan limbah dan sertifikasi higiene, akan diperbolehkan kembali beroperasi.
Kasus ini sekaligus menjadi evaluasi penting bagi pelaksanaan program MBG di lapangan. Standar operasional yang ketat dinilai harus diimbangi dengan pengawasan intensif agar tujuan utama program—yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat—tidak justru menimbulkan risiko kesehatan baru.
Ke depan, BGN memastikan akan terus memperketat pengawasan serta mendorong setiap unit SPPG untuk segera memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebelum kembali melayani masyarakat.(dhil)










