Koranindopos.com – Jakarta. Rivan Kurniawan, seorang ahli dan praktisi pasar modal yang telah berkiprah sejak 2016, resmi mengantongi izin usaha sebagai Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengumuman ini disampaikan setelah OJK mengeluarkan Surat Keputusan No KEP-2/PM.021/PI/2024, yang memberikan Rivan Kurniawan kewenangan resmi untuk beroperasi sebagai Penasihat Investasi Orang Perseorangan.
Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan karir Rivan, sekaligus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan investasi yang berkualitas dan aman bagi para klien.
Dengan izin usaha yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024, Rivan Kurniawan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para investor, baik yang telah menjadi klien maupun anggota komunitas investasi yang dibangunnya. Izin ini tidak hanya menjadi bukti keahlian Rivan dalam bidang investasi saham, tetapi juga memberikan rasa aman kepada para investor karena seluruh kegiatannya kini berada di bawah pengawasan OJK.

“Saya sangat senang dan bangga bisa mendapatkan lisensi Penasihat Investasi dari OJK. Saya berharap dengan izin usaha Penasihat Investasi dari OJK, saya bisa membantu lebih banyak lagi investor pasar modal untuk mencapai tujuan investasi mereka,” ujar Rivan Kurniawan dalam siaran persnya.
Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa Rivan Kurniawan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal. Ia memastikan bahwa seluruh kegiatan penasihat investasinya akan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga integritas dan profesionalisme yang tinggi dalam setiap layanannya.
“Melalui RK Investment Advisory, saya siap memperluas jangkauan layanannya. Bimbingan investasi yang diberikan akan didasarkan pada analisis pasar yang mendalam. Dengan pendekatan Value Investing, Rivan akan fokus pada fundamental perusahaan, nilai intrinsik, dan potensi pertumbuhan di masa depan. Strategi ini akan dipadukan dengan Top Down dan Bottom Up Approach untuk mengidentifikasi sektor potensial serta perusahaan yang mampu memberikan peluang investasi terbaik,” ungkapnya.
Izin Penasihat Investasi yang diperoleh juga menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada klien dari penipuan investasi yang marak terjadi. Dengan izin resmi dari OJK, Rivan Kurniawan dapat menjamin bahwa seluruh jasa dan produk yang ditawarkan telah sesuai dengan standar keamanan dan prinsip-prinsip investasi yang sehat.
Ke depan, Rivan Kurniawan berencana untuk terus berinovasi dan memperkuat posisi RK Investment Advisory sebagai salah satu penyedia layanan penasihat investasi terdepan di Indonesia.
“Dengan pengalaman dan keahlian yang saya miliki, saya siap berkontribusi lebih besar dalam industri pasar modal, serta memastikan bahwa setiap kliennya mendapatkan hasil investasi yang optimal dan sesuai dengan harapan,” pungkasnya.










