Koranindopos.com , Jatim– Polres Ponorogo melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai menerapkan teknologi kacamata pintar untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik di wilayah Bumi Reog.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna meningkatkan efektivitas pengawasan pelanggaran lalu lintas, khususnya terhadap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Kasatlantas Polres Ponorogo, Dewo Wishnu Setya Kusuma, mengatakan penggunaan kacamata pintar memungkinkan petugas mendeteksi pelanggaran secara langsung tanpa harus menghentikan kendaraan secara manual di lokasi.
“Jadi kita memanfaatkan teknologi dalam penindakan. Contohnya di Polres Ponorogo ini melakukan inovasi yaitu menggunakan kacamata pintar,” ujar AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, Selasa (19/5).
Perangkat tersebut digunakan langsung oleh personel saat bertugas di lapangan sehingga proses pemantauan pelanggaran dapat dilakukan lebih fleksibel dan cepat. Teknologi ini juga disebut mendukung penerapan sistem tilang elektronik yang kini mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.
“Anggota menggunakan kacamata pintar ini sambil patroli,” tambahnya.
Selain kacamata pintar, Satlantas Polres Ponorogo juga memanfaatkan ETLE Handheld dalam pelaksanaan tilang elektronik. Perangkat berbasis telepon genggam itu digunakan petugas untuk merekam sekaligus mencatat pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan.
Melalui sistem tersebut, petugas dapat segera melakukan proses konfirmasi kepada pelanggar tanpa harus menunggu operasi lalu lintas berskala besar.
“ETLE Handheld bisa mencetak untuk dilakukan surat konfirmasi. Konfirmasi diberikan kepada pelanggar tersebut karena rata-rata di wilayah Ponorogo memang banyak melanggar Pasal 291 ayat 1 dan 2 terkait tidak menggunakan helm,” jelasnya.
Penerapan ETLE di Ponorogo tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga bersifat tentatif dengan menyesuaikan lokasi dan kondisi yang dinilai rawan kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas.
Menurut pihak kepolisian, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berkendara.
“Karena memang penindakan seperti ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jadi setiap waktunya tentatif menyesuaikan kegiatan-kegiatan yang rawan,” tutupnya. (hai)










