Koranindopos.com, Jakarta – Sengketa merek dagang MS Glow dengan PS Glow masih terus berlangsung. Jika menelisik latar belakang pemilik kedua perusahaan itu, Gilang Widya Pramana dan Putra Siregar merupakan sahabat dekat.
Lantaran kedekatan itu, tidak sedikit yang menduga sengketa tersebut hanya rekayasa semata untuk meningkatan pemasaran produk yang mereka buat.
Tapi hal itu dibantah Head of Corporate Communications J99 Corp MS Glow, Louisa Tuhatu.
“Dibilang settingan? Enggak mungkin lah,” ujar Louisa Tuhatu di J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Louisa menceritakan, Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow, membangun perusahaannya itu dengan susah payah.
“Intinya kami merasa brand yang kami bangun sejak awal 2013, dia bikin sendiri bungkus sendiri, dari bawah tahu-tahu namanya sudah besar dan mau diambil,” ungkap Louisa Tuhatu.

Lebih lanjut Louisa Tuhatu mengatakan, bahwa kemasan PS Glow dinilai sama persis dengan MS Glow dan itu dianggap sebagai itikad tidak baik.
“Itulah yg kami anggap itikad tidak baik makanya kami somasi. Namun tidak minta maaf, kemasan persis sama,” tandas Louisa Tuhatu.
Seperti diketahui, PS Glow memenangkan sengketa merek dagang di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memerintahkan MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat PS Glow.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah lebih dulu mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022. Dan putusannya pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang, majelis hakim pun memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PS Glow dan PS Glow Men. (AL)










