Senin, 10 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Siapa Saja yang Harus Membayar Royalti Musik?

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
19 September 2025
in Megapolitan
A A
0
royalti

Ilustrasi hotel (Getty Images/Anchiy)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Pembayaran royalti musik dan lagu meresahkan pengusaha hotel hingga kafe, dan perusahaan otobus (PO). Siap saja sebenarnya yang harus membayar royalti musik?

Para pemilik usaha dan manajemen hotel hingga kafe dan kendaraan umum menyoroti langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang gencar meminta pembayaran royalti musik. Mereka keberatan dengan LMKN yang terlalu keras menagih royalti musik itu.

Sebagian hotel dan kafe, bahkan bus tidak lagi memasang musik untuk menghindari pembayaran royalti musik yang dinilai terlalu mencekik itu. Acara live music yang sebelumnya rutin dipentaskan pada hari-hari tertentu juga disetop.

Upaya untuk menghindari kewajiban membayar royalti dengan mengganti musik berhak cipta menggunakan rekaman suara alam, seperti kicauan burung dan gemericik air juga tidak bisa. LMKN menegaskan bahwa semua jenis rekaman, termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional, tetap dilindungi hak terkait dan tidak bisa digunakan secara bebas untuk kepentingan komersial.

Artikel Terkait

Temuan 111 Cartridge Etomidate di Penjaringan Ungkap Sabu Eceran, Dijual Mulai Rp100 Ribu

Berawal dari Pemecatan Ketua Yayasan, Penemuan 995 Airsoft Gun hingga Bunker Narkoba di Sekolah Jaksel Terungkap

Indonesia Shopping Festival 2026 Resmi Dibuka, 407 Pusat Perbelanjaan Hadirkan Diskon hingga 80 Persen

Dikutip dari antara, Minggu (17/8/2025), Ketua LMKN Dharma Oratmangun menuturkan bahwa pemanfaatan rekaman di ruang usaha-baik berupa lagu, suara alam, maupun efek suara-tetap memerlukan lisensi dan pembayaran royalti kepada pihak yang memiliki hak. Dia meruju UU No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, atau hotel dianggap sebagai bagian dari layanan komersial karena menciptakan suasana yang menarik bagi pengunjung. Oleh sebab itu, penggunaan musik, meskipun berasal dari layanan legal seperti YouTube, flashdisk, atau Spotify, tetap wajib dibarengi dengan pembayaran royalti.

Pemerintah juga menegaskan bahwa langganan layanan streaming tidak mencakup izin pemutaran musik di ruang usaha. Izin tersebut hanya bisa diperoleh melalui LMKN selaku lembaga resmi yang mengelola lisensi dan distribusi royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

Tempat usaha yang wajib membayar royalti
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban membayar royalti musik berlaku untuk berbagai jenis ruang publik dan tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari layanannya. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Restoran, kafe, bar, hotel, dan pusat perbelanjaan
2. Salon, tempat fitness, spa, dan karaoke
3. Bioskop, pameran, dan event organizer
4. Transportasi umum seperti pesawat, kapal, bus, dan kereta
5. Bank dan kantor
6. Konser musik, baik yang berbayar maupun gratis
7. Arena olahraga dan stadion
8. Siaran radio dan tayangan televisi
9. Taman umum, taman rekreasi, serta kebun binatang

Intinya, setiap tempat yang memutar musik dan bisa diakses oleh masyarakat luas, serta memiliki tujuan mendukung kegiatan usaha atau komersial, dikenakan kewajiban membayar royalti.

Cara mendapatkan izin dan membayar royalti
Pemilik usaha dapat mengajukan lisensi penggunaan musik dengan mendaftarkan usahanya ke LMKN. Prosedur pengajuan lisensi dan pembayaran royalti dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghubungi bagian lisensi LMKN atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) sesuai wilayah.
2. Mengisi formulir lisensi berdasarkan kategori usaha.
3. Mengirimkan formulir yang telah ditandatangani dan distempel perusahaan.
4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab.
5. Menunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari LMKN.
6. Setelah verifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice.
7. Melakukan pembayaran sesuai nilai yang tertera dalam invoice.
8. Menerima faktur asli dan sertifikat lisensi dari LMKN sebagai bukti legalitas.

Seluruh proses ini bertujuan memastikan bahwa pemanfaatan musik berjalan secara sah, sekaligus memberikan penghargaan kepada para pencipta dan pemilik karya.

Kemudahan untuk UMKM
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), LMKN memberikan kemudahan berupa tarif royalti yang lebih ringan, bahkan potensi pembebasan kewajiban, tergantung pada skala dan jenis usaha yang dijalankan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha kecil, sehingga budaya menghargai karya intelektual dapat tumbuh secara berkelanjutan di Indonesia. (detikTravel/sh)

Topik: Hotelroyalti musik

TerkaitBerita

Temuan 111 Cartridge Etomidate di Penjaringan Ungkap Sabu Eceran, Dijual Mulai Rp100 Ribu
Megapolitan

Temuan 111 Cartridge Etomidate di Penjaringan Ungkap Sabu Eceran, Dijual Mulai Rp100 Ribu

oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
Berawal dari Pemecatan Ketua Yayasan, Penemuan 995 Airsoft Gun hingga Bunker Narkoba di Sekolah Jaksel Terungkap
Megapolitan

Berawal dari Pemecatan Ketua Yayasan, Penemuan 995 Airsoft Gun hingga Bunker Narkoba di Sekolah Jaksel Terungkap

oleh Editor : Affandy
8 Agustus 2026
Indonesia Shopping Festival
Megapolitan

Indonesia Shopping Festival 2026 Resmi Dibuka, 407 Pusat Perbelanjaan Hadirkan Diskon hingga 80 Persen

oleh Editor : Hana
8 Agustus 2026
Orangtua Murid Keluhkan Gunungan Sampah di Depan SDN Kedaung Kali Angke 03, Khawatir Anak Terserang Penyakit
Megapolitan

Orangtua Murid Keluhkan Gunungan Sampah di Depan SDN Kedaung Kali Angke 03, Khawatir Anak Terserang Penyakit

oleh Editor : Affandy
7 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya