Minggu, 31 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

Siapa Saja yang Harus Membayar Royalti Musik?

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
19 September 2025
in Megapolitan
A A
0
royalti

Ilustrasi hotel (Getty Images/Anchiy)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Pembayaran royalti musik dan lagu meresahkan pengusaha hotel hingga kafe, dan perusahaan otobus (PO). Siap saja sebenarnya yang harus membayar royalti musik?

Para pemilik usaha dan manajemen hotel hingga kafe dan kendaraan umum menyoroti langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang gencar meminta pembayaran royalti musik. Mereka keberatan dengan LMKN yang terlalu keras menagih royalti musik itu.

Sebagian hotel dan kafe, bahkan bus tidak lagi memasang musik untuk menghindari pembayaran royalti musik yang dinilai terlalu mencekik itu. Acara live music yang sebelumnya rutin dipentaskan pada hari-hari tertentu juga disetop.

Upaya untuk menghindari kewajiban membayar royalti dengan mengganti musik berhak cipta menggunakan rekaman suara alam, seperti kicauan burung dan gemericik air juga tidak bisa. LMKN menegaskan bahwa semua jenis rekaman, termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional, tetap dilindungi hak terkait dan tidak bisa digunakan secara bebas untuk kepentingan komersial.

Artikel Terkait

Kebakaran Hebat di Tambora Hanguskan 27 Bangunan, Ratusan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Ditargetkan Rampung 3 Hari

Iduladha 1447 H, LPDB Koperasi Perkuat Semangat Berbagi Lewat Penyaluran Hewan Kurban

Dikutip dari antara, Minggu (17/8/2025), Ketua LMKN Dharma Oratmangun menuturkan bahwa pemanfaatan rekaman di ruang usaha-baik berupa lagu, suara alam, maupun efek suara-tetap memerlukan lisensi dan pembayaran royalti kepada pihak yang memiliki hak. Dia meruju UU No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, atau hotel dianggap sebagai bagian dari layanan komersial karena menciptakan suasana yang menarik bagi pengunjung. Oleh sebab itu, penggunaan musik, meskipun berasal dari layanan legal seperti YouTube, flashdisk, atau Spotify, tetap wajib dibarengi dengan pembayaran royalti.

Pemerintah juga menegaskan bahwa langganan layanan streaming tidak mencakup izin pemutaran musik di ruang usaha. Izin tersebut hanya bisa diperoleh melalui LMKN selaku lembaga resmi yang mengelola lisensi dan distribusi royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

Tempat usaha yang wajib membayar royalti
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban membayar royalti musik berlaku untuk berbagai jenis ruang publik dan tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari layanannya. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Restoran, kafe, bar, hotel, dan pusat perbelanjaan
2. Salon, tempat fitness, spa, dan karaoke
3. Bioskop, pameran, dan event organizer
4. Transportasi umum seperti pesawat, kapal, bus, dan kereta
5. Bank dan kantor
6. Konser musik, baik yang berbayar maupun gratis
7. Arena olahraga dan stadion
8. Siaran radio dan tayangan televisi
9. Taman umum, taman rekreasi, serta kebun binatang

Intinya, setiap tempat yang memutar musik dan bisa diakses oleh masyarakat luas, serta memiliki tujuan mendukung kegiatan usaha atau komersial, dikenakan kewajiban membayar royalti.

Cara mendapatkan izin dan membayar royalti
Pemilik usaha dapat mengajukan lisensi penggunaan musik dengan mendaftarkan usahanya ke LMKN. Prosedur pengajuan lisensi dan pembayaran royalti dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghubungi bagian lisensi LMKN atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) sesuai wilayah.
2. Mengisi formulir lisensi berdasarkan kategori usaha.
3. Mengirimkan formulir yang telah ditandatangani dan distempel perusahaan.
4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab.
5. Menunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari LMKN.
6. Setelah verifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice.
7. Melakukan pembayaran sesuai nilai yang tertera dalam invoice.
8. Menerima faktur asli dan sertifikat lisensi dari LMKN sebagai bukti legalitas.

Seluruh proses ini bertujuan memastikan bahwa pemanfaatan musik berjalan secara sah, sekaligus memberikan penghargaan kepada para pencipta dan pemilik karya.

Kemudahan untuk UMKM
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), LMKN memberikan kemudahan berupa tarif royalti yang lebih ringan, bahkan potensi pembebasan kewajiban, tergantung pada skala dan jenis usaha yang dijalankan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha kecil, sehingga budaya menghargai karya intelektual dapat tumbuh secara berkelanjutan di Indonesia. (detikTravel/sh)

Topik: Hotelroyalti musik

TerkaitBerita

Kebakaran Hebat di Tambora Hanguskan 27 Bangunan, Ratusan Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Megapolitan

Kebakaran Hebat di Tambora Hanguskan 27 Bangunan, Ratusan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

oleh Editor : Affandy
30 Mei 2026
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Ditargetkan Rampung 3 Hari
Megapolitan

Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Ditargetkan Rampung 3 Hari

oleh Editor : Affandy
29 Mei 2026
Iduladha 1447 H, LPDB Koperasi Perkuat Semangat Berbagi Lewat Penyaluran Hewan Kurban
Megapolitan

Iduladha 1447 H, LPDB Koperasi Perkuat Semangat Berbagi Lewat Penyaluran Hewan Kurban

oleh Editor : Anggoro
28 Mei 2026
Tas Berisi Tramadol Ditemukan Anak-anak di Pinang Ranti, Polisi Selidiki Pemiliknya
Megapolitan

Tas Berisi Tramadol Ditemukan Anak-anak di Pinang Ranti, Polisi Selidiki Pemiliknya

oleh Editor : Affandy
28 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

AQUA Elektronik

Haier Luncurkan Kulkas Jumbo dengan Teknologi Higienis Modern

29 Mei 2026
Gandeng ‘The Twins’ Dharma Bangun Avarta Media, Acha Septriasa Lahirkan IP Original

Gandeng ‘The Twins’ Dharma Bangun Avarta Media, Acha Septriasa Lahirkan IP Original

30 Mei 2026
Kapok Kena Zonk Belanja Online, Arie Untung Kini Alihkan Dukungan ke Sepatu Lokal

Kapok Kena Zonk Belanja Online, Arie Untung Kini Alihkan Dukungan ke Sepatu Lokal

30 Mei 2026
BURSA TRANSFER: Pemain Atletico Madrid, Julian Alvarez, merayakan gol ketiga timnya dalam laga leg pertama babak 16 besar Liga Champions melawan Tottenham Hotspur pada Rabu (11/3/2026) dini hari WIB. (Foto: (c) AP Photo/Jose Breton)

Atletico Madrid Sindir Barcelona lewat Media Sosial

30 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3325 shares
    Share 1330 Tweet 831
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Neymar Resmi Perkuat Timnas Brasil

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Barcelona Sumbang Delapan Pemain di Timnas Spanyol

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya