koranindopos.com – Jakarta. Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti Lindayes Bakery, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawanti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (17/3/2025). Dalam sidang ini, kedua belah pihak telah saling memaafkan.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menghadirkan dua saksi, yakni saksi fakta dan saksi korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan penganiayaan.
Terdakwa George Sugama Halim hadir dalam persidangan didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Agus Susanto, SH, MH, Sudarta Siringo, Ringo, SH, CLA, CM, Dr. Marlas Hutasoit, SH, MH, dan Michael R. Pardede, SH, MH. Sementara itu, saksi korban memberikan keterangan terkait insiden yang menyebabkan luka pada kepala, tangan, pinggang, dan kaki.
Menurut saksi fakta, sebelum insiden terjadi, korban dan terdakwa telah terlibat percekcokan sekitar satu bulan sebelumnya. Korban melaporkan kejadian ini ke tiga lokasi berbeda, yaitu Polsek Pulogadung, Polsek Cakung, dan Polres Jakarta Timur pada 18 Januari 2025. Proses pelaporan tersebut berlangsung selama enam hingga delapan jam pada dini hari. Menanggapi keterangan ini, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa korban berada dalam kondisi sadar dan mampu berpikir jernih saat melapor. Agus Susanto, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa, berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta ini. Ia juga menyoroti kondisi luka yang dialami korban, yang menurutnya tidak tergolong serius.
Sementara itu, Dr. Marlas Hutasoit, SH, MH, menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki niat untuk melukai korban. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi secara spontan akibat percekcokan sebelumnya. “Terdakwa mengakui perbuatannya, tetapi tidak ada unsur perencanaan. Ini murni spontanitas,” ujarnya.
Di tengah persidangan, terdakwa George Sugama Halim menyampaikan permintaan maafnya kepada korban. “Saya meminta maaf dan menyesal atas perbuatan saya. Sejak awal, saya tidak memiliki niat buruk,” ungkapnya.
Korban, Dwi Ayu Darmawanti, mengaku telah memaafkan terdakwa setelah kejadian. “Saya sudah memaafkan sejak awal, tetapi persidangan tetap harus berjalan,” katanya.
Persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli guna memperjelas duduk perkara dalam kasus ini. Semua pihak kini menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. (why)