Sabtu, 27 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional Peristiwa

Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan oleh George Sugama Halim Kembali Digelar

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
18 Maret 2025
in Peristiwa
A A
0
George Sugama Halim
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti Lindayes Bakery, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawanti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (17/3/2025). Dalam sidang ini, kedua belah pihak telah saling memaafkan.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menghadirkan dua saksi, yakni saksi fakta dan saksi korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan penganiayaan.

bbf00b87 ec42 4cac 8a95 4f5aa305bedc - Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan oleh George Sugama Halim Kembali Digelar

Terdakwa George Sugama Halim hadir dalam persidangan didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Agus Susanto, SH, MH, Sudarta Siringo, Ringo, SH, CLA, CM, Dr. Marlas Hutasoit, SH, MH, dan Michael R. Pardede, SH, MH. Sementara itu, saksi korban memberikan keterangan terkait insiden yang menyebabkan luka pada kepala, tangan, pinggang, dan kaki.

Artikel Terkait

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil yang Berhenti di Penjaringan

Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen

Briptu Nanda Gugur Saat Selamatkan Anak yang Terseret Arus di Maluku

Menurut saksi fakta, sebelum insiden terjadi, korban dan terdakwa telah terlibat percekcokan sekitar satu bulan sebelumnya. Korban melaporkan kejadian ini ke tiga lokasi berbeda, yaitu Polsek Pulogadung, Polsek Cakung, dan Polres Jakarta Timur pada 18 Januari 2025. Proses pelaporan tersebut berlangsung selama enam hingga delapan jam pada dini hari. Menanggapi keterangan ini, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa korban berada dalam kondisi sadar dan mampu berpikir jernih saat melapor. Agus Susanto, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa, berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta ini. Ia juga menyoroti kondisi luka yang dialami korban, yang menurutnya tidak tergolong serius.

Sementara itu, Dr. Marlas Hutasoit, SH, MH, menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki niat untuk melukai korban. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi secara spontan akibat percekcokan sebelumnya. “Terdakwa mengakui perbuatannya, tetapi tidak ada unsur perencanaan. Ini murni spontanitas,” ujarnya.

Di tengah persidangan, terdakwa George Sugama Halim menyampaikan permintaan maafnya kepada korban. “Saya meminta maaf dan menyesal atas perbuatan saya. Sejak awal, saya tidak memiliki niat buruk,” ungkapnya.

Korban, Dwi Ayu Darmawanti, mengaku telah memaafkan terdakwa setelah kejadian. “Saya sudah memaafkan sejak awal, tetapi persidangan tetap harus berjalan,” katanya.

Persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli guna memperjelas duduk perkara dalam kasus ini. Semua pihak kini menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. (why)

Topik: George Sugama Halim

TerkaitBerita

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil yang Berhenti di Penjaringan
Peristiwa

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil yang Berhenti di Penjaringan

oleh Editor : Affandy
25 Juni 2026
Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen
Peristiwa

Nasib Pilu Komang Ani: Lansia yang Pertahankan Tanah Malah Dipenjara, Kini Terancam Kebutaan Permanen

oleh Editor : Akula
24 Juni 2026
Briptu Nanda Gugur Saat Selamatkan Anak yang Terseret Arus di Maluku
Peristiwa

Briptu Nanda Gugur Saat Selamatkan Anak yang Terseret Arus di Maluku

oleh Editor : Affandy
23 Juni 2026
Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada
Peristiwa

Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Suarakan Bahaya Narkoba Lewat Rock, Adnan Ndy Rilis Single ‘Akhirku’ di Hari Anti-Narkotika Internasional

Suarakan Bahaya Narkoba Lewat Rock, Adnan Ndy Rilis Single ‘Akhirku’ di Hari Anti-Narkotika Internasional

27 Juni 2026
Asa Baru Difabel Brebes: Mandiri dan Tembus Dunia Kerja Lewat Vokasi Menjahit Sepatu

Asa Baru Difabel Brebes: Mandiri dan Tembus Dunia Kerja Lewat Vokasi Menjahit Sepatu

27 Juni 2026
Main Film CLBK, Sintya Marisca Terpikat Sifat ‘Bapak-Bapak’ Khiva Iskak Saat Bangun Chemistry

Main Film CLBK, Sintya Marisca Terpikat Sifat ‘Bapak-Bapak’ Khiva Iskak Saat Bangun Chemistry

27 Juni 2026
Manjakan Nasabah, Bank Jakarta Sabet Tiga Penghargaan Customer Experience Terbaik 2026

Manjakan Nasabah, Bank Jakarta Sabet Tiga Penghargaan Customer Experience Terbaik 2026

27 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3597 shares
    Share 1439 Tweet 899
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya