Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional Peristiwa

Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan oleh George Sugama Halim Kembali Digelar

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
18 Maret 2025
in Peristiwa
A A
0
George Sugama Halim
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti Lindayes Bakery, terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawanti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (17/3/2025). Dalam sidang ini, kedua belah pihak telah saling memaafkan.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menghadirkan dua saksi, yakni saksi fakta dan saksi korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan penganiayaan.

bbf00b87 ec42 4cac 8a95 4f5aa305bedc - Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan oleh George Sugama Halim Kembali Digelar

Terdakwa George Sugama Halim hadir dalam persidangan didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Agus Susanto, SH, MH, Sudarta Siringo, Ringo, SH, CLA, CM, Dr. Marlas Hutasoit, SH, MH, dan Michael R. Pardede, SH, MH. Sementara itu, saksi korban memberikan keterangan terkait insiden yang menyebabkan luka pada kepala, tangan, pinggang, dan kaki.

Artikel Terkait

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

Pria Lompat ke Rel Stasiun Tanah Abang, Nyaris Tertabrak KRL

Menurut saksi fakta, sebelum insiden terjadi, korban dan terdakwa telah terlibat percekcokan sekitar satu bulan sebelumnya. Korban melaporkan kejadian ini ke tiga lokasi berbeda, yaitu Polsek Pulogadung, Polsek Cakung, dan Polres Jakarta Timur pada 18 Januari 2025. Proses pelaporan tersebut berlangsung selama enam hingga delapan jam pada dini hari. Menanggapi keterangan ini, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa korban berada dalam kondisi sadar dan mampu berpikir jernih saat melapor. Agus Susanto, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa, berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta ini. Ia juga menyoroti kondisi luka yang dialami korban, yang menurutnya tidak tergolong serius.

Sementara itu, Dr. Marlas Hutasoit, SH, MH, menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki niat untuk melukai korban. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi secara spontan akibat percekcokan sebelumnya. “Terdakwa mengakui perbuatannya, tetapi tidak ada unsur perencanaan. Ini murni spontanitas,” ujarnya.

Di tengah persidangan, terdakwa George Sugama Halim menyampaikan permintaan maafnya kepada korban. “Saya meminta maaf dan menyesal atas perbuatan saya. Sejak awal, saya tidak memiliki niat buruk,” ungkapnya.

Korban, Dwi Ayu Darmawanti, mengaku telah memaafkan terdakwa setelah kejadian. “Saya sudah memaafkan sejak awal, tetapi persidangan tetap harus berjalan,” katanya.

Persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli guna memperjelas duduk perkara dalam kasus ini. Semua pihak kini menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. (why)

Topik: George Sugama Halim

TerkaitBerita

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
Pria Lompat ke Rel Stasiun Tanah Abang, Nyaris Tertabrak KRL
Peristiwa

Pria Lompat ke Rel Stasiun Tanah Abang, Nyaris Tertabrak KRL

oleh Editor : Affandy
8 September 2026
Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ Tiga Hari Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Peristiwa

Kabupaten Tangerang Terapkan PJJ Tiga Hari Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

oleh Editor : Anggoro
8 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

10 September 2026
Wow…..Opie Kumis Ternyata Telah Menikah Sebanyak 31 Kali 

Wow…..Opie Kumis Ternyata Telah Menikah Sebanyak 31 Kali 

10 September 2026
Beasiswa Cendekia Baznas 2026 Dibuka, Mahasiswa D4/S1 Bisa Dapat Bantuan hingga Rp7 Juta per Semester

Beasiswa Cendekia Baznas 2026 Dibuka, Mahasiswa D4/S1 Bisa Dapat Bantuan hingga Rp7 Juta per Semester

10 September 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000, Jadi Rp2,625 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000, Jadi Rp2,625 Juta per Gram

10 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4460 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya