Koranindopos.com, Jakarta – Polemik tata kelola royalti kembali mencuat menjelang Idul Fitri. Sejumlah pelaku industri musik dangdut menyoroti kebijakan baru yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang dinilai belum siap secara sistem namun sudah diberlakukan secara menyeluruh. Dampaknya, distribusi royalti hak terkait untuk periode 2025 tak kunjung terealisasi.
Dalam pernyataan yang disampaikan secara virtual dan dihadiri oleh tokoh-tokoh dangdut seperti Rhoma Irama, Ikke Nurjanah, serta Elvy Sukaesih, para anggota Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (LMK ARDI) menyuarakan kekecewaan atas perubahan sistem distribusi yang dinilai merugikan pemilik hak.
Secara normatif, royalti periode Januari–Juni 2025 seharusnya sudah dicairkan pada Agustus 2025, sementara periode Juli–Desember 2025 dijadwalkan paling lambat Januari 2026. Namun hingga pertengahan Maret 2026, belum ada realisasi pembayaran. Kondisi ini berbeda dengan pola sebelumnya, di mana distribusi royalti rutin diselesaikan sebelum Lebaran.
Perubahan signifikan terjadi sejak pergantian komisioner LMKN pada Agustus 2025. Kebijakan baru yang langsung diterapkan mencakup penghentian peran LMK sebagai pihak yang melakukan penarikan royalti di lapangan, serta peralihan metode pembagian dari sistem konsensus menjadi berbasis data penggunaan (proxy). Selain itu, skema UPA (unplugged performers allocation) yang selama ini menjadi bantalan bagi karya yang tidak terdeteksi penggunaannya juga dihapus.
Masalah utama muncul pada kesiapan data. Sistem berbasis proxy yang diandalkan LMKN dinilai belum mampu merepresentasikan penggunaan musik dangdut secara utuh. Banyak pengguna karya, seperti kafe, restoran, hingga panggung hiburan, tidak menyertakan data penggunaan lagu secara rinci. Akibatnya, perhitungan royalti menjadi timpang dan tidak mencerminkan realitas di lapangan.
Ketua ARDI, Ikke Nurjanah, menilai kondisi ini berpotensi memarginalkan musik dangdut. Ia mengungkapkan bahwa data penggunaan dangdut yang dihimpun LMKN hanya sekitar satu persen dari keseluruhan data, angka yang dianggap tidak sebanding dengan masifnya penggunaan dangdut di berbagai platform, termasuk televisi, media sosial, hingga panggung-panggung hajatan.
“Ini memarginalkan dangdut. Kita semua tahu ada televisi yang hampir sepanjang hari menayangkan program dangdut. Di media sosial juga berulang kali viral. Belum lagi berbagai event yang menjadikan dangdut sebagai elemen utama,” ujar Ikke.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan validitas data sebagai dasar perhitungan royalti. Menurut ARDI, sebelumnya mekanisme distribusi berbasis konsensus dinilai lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan, terutama untuk sumber analog yang tidak memiliki data penggunaan rinci. Skema tersebut juga telah disosialisasikan kepada anggota dan berjalan tanpa konflik berarti.

Sebaliknya, sistem baru justru menimbulkan kesenjangan besar. Dari potensi royalti tahunan yang biasanya mencapai Rp1 hingga Rp1,5 miliar dari sumber analog, kini nilai yang diterima merosot drastis menjadi sekitar Rp25 juta. Penurunan ini memicu pertanyaan serius mengenai akurasi metode penghitungan yang digunakan.
Upaya komunikasi dengan LMKN sebenarnya telah dilakukan sejak September 2025. ARDI mengaku telah mengirimkan surat permohonan penjelasan serta mengajukan audiensi, termasuk kepada Kementerian Hukum. Namun hingga kini, belum ada titik temu maupun forum dialog terbuka yang mempertemukan kedua belah pihak.
Situasi ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas: penerapan kebijakan yang dinilai terburu-buru tanpa kesiapan infrastruktur data yang memadai. Para pelaku industri menilai, perubahan sistem seharusnya dilakukan secara bertahap dengan uji coba yang komprehensif, bukan langsung diberlakukan secara nasional.
Di tengah polemik tersebut, Rhoma Irama menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para seniman dangdut yang menggantungkan penghasilan dari royalti, terutama menjelang Lebaran. Ia menekankan bahwa tata kelola royalti seharusnya tidak hanya berfokus pada mekanisme penarikan dan distribusi, tetapi juga pada tujuan utama: kesejahteraan pelaku seni.
Lebih jauh, Rhoma menilai regulasi harus mampu melindungi seluruh ekosistem musik, termasuk seniman di daerah dan pelaku pertunjukan yang tidak selalu terdata secara digital. Ia mengingatkan bahwa undang-undang tidak boleh hanya berpihak pada kelompok tertentu atau wilayah tertentu saja. (BRG/Kul)










