Koranindopos.com – Jakarta. Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 5 Mei 2023, pimpinan perusahaan Skincare ternama di Indonesia Bening’s berinisial B dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menjual skincare etiket biru secara bebas.
Laporan yang terdaftar dengan nomer LP / B / 2381/V/ 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya itu dibuat oleh salah satu konsumen yang bernama Daminari yang merasa dirugikan dengan produk tersebut.
Ditemui Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kuasa hukum pelapor, Andi Windo Wahidin, SH MH menyampaikan pihaknya kembali mendatangi Polda membawa bukti-bukti untuk mendukung laporannya.
“Kita menyerahkan barang bukti dan menjelaskan penjualan barang etiket biru itu tanpa konsultasi dan diresepkan oleh Dokter itu menyalahi aturan perundang-undangan, undang- undang kesehatan pasal 196 dan pasal 197,” kata Andi Window di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).
“Barang bukti yang kita bawa satu paket skincare yang etiket biru skincare Brightening Night Cream,” tambah Andi Window.
Diakui Andi, kliennya membeli skincare berlabel etiket biru tersebut melalui online shop, namun begitu, lanjut Andi, produk etiket biru harusnya tidak dijual bebas.

“Online shop itu ada reseller, ada toko kosmetik, harusnya lewat apoteker dan ditakar,” jelas Andi.
“Hati-hati memilih skincare, kalau etiket biru harus ketemu langsung,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Andi juga menghimbau kepada para artis yang mempromosikan produk-produk berlabel etiket biru agar berhati-hati menerima endorsement, lebih teliti lagi dan berikan edukasi yang benar kepada masyarakat mengenai produk yang dipromosikannya.
“Saya juga menghimbau kepada artis-artis yang terima endorse dari produk tersebut agar supaya hati-hati dalam menerima endorse, jangan menerima produk-produk asal-asalan, tapi harus memberi edukasi kepada masyarakat. Jangan mengambil keuntungan semata, ada duit terus mengendorse barang tersebut,” pungkas Andi Windo.










