Jumat, 24 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Opini

State of Emergency Jika Pemilu 2024 Ditunda

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
9 April 2022
in Opini
A A
0
State of Emergency Jika Pemilu 2024 Ditunda
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Rusdianto Sudirman (Pengajar Hukum Tata Negara IAIN Parepare)

koranindopos.com – Gagasan menunda Pemilu 2024 kembali mencuat di ruang publik. Kali ini gagasan penundaan pemilu mendatang dilontarkan oleh dua ketua umum partai politik Muhaimin Iskandar dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional. Mereka berdalih pemilu diundur agar momentum perbaikan ekonomi akibat pandemi tidak hilang dan mengakibatkan sektor ekonomi mengalami penurunan karena terganggu oleh hajatan politik pemilu.

Penetapan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 sebagaimana dicapai melalui rapat bersama antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum seakan dianggap angin lalu oleh para penyokong gagasan penundaan pemilu 2024.

Meskipun demikian dalam sejarah pemilu di Indonesia, penundaan pemilu bukanlah hal baru, namun tentu alasan penundaannya punya dasar konstitusional yang jelas. Pada awalnya setelah UUD 1945 terbentuk, pemilu sudah direncanakan tahun 1946, tapi gagal karena selain Undang-Undangnya masih dalam proses penyusunan, keamanan pada saat itu juga belum stabil.

Artikel Terkait

Prihatin pada Fenomena Pelecehan Terhadap Supremasi Hukum

Presiden Sudah Tahu Abnormalitas Pada Tata Kelola Program Prioritas

Perluasan Objek Pajak dan Kesediaan Memahami Fakta Sosial Ekonomi Rakyat

Pemilu pertama baru dapat dilaksanakan pada tahun 1955 dengan  landasan konstitusional  UUDS 1950. Setelah pemilu 1955, seharusnya  ada pemilu 1959, tapi ditunda ke tahun 1960, namun pada tahun 1960 kembali  ditunda ke tahun  1962.  Lalu tahun  1962 pun harus  ditunda lagi ke tahun 1966, namun lagi-lagi pemilu 1966 ditunda ke tahun 1968.  Pemilu tahun 1968 pun tertunda, pemilu nanti bisa dilaksanakan pada 1971. Jadi, praktik pemilu lima tahunan itu baru terjadi setelah pemilu 1971.

Mekanisme konstitusional penundaan Pemilu 2024

Mekanisme konstitusional penundaan Pemilu 2024 dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama, mengamandemen UUD 1945. Kedua, bisa dilakukan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review di MK bisa menafsirkan makna konstitusi tertentu supaya dimaknai sebagai perkembangan zaman. Misalnya saja, orang bisa saja menggunakan  uji ketentuan pasal 167 ayat 1 UU No.7/ 2017 untuk mengetahui boleh tidaknya pemilu dilaksanakan tidak lima tahun sekali.

Meskipun terbuka kesempatan untuk memuluskan wacana penundaan Pemilu 2024, untuk mewujudkannya bukanlah perkara yang mudah. Apalagi jika menggunakan mekanisme konstitusional dengan mengamandemen UUD 1945. Pasalnya,  menunda Pemilu 2024 maka harus ditentukan pula bagaimana nasib Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR-DPD yang masa jabatannya habis pada tahun tersebut.

Hal itu harus diperjelas dengan menentukan siapa lembaga yang berhak memperpanjang masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR-DPD. Jika hak untuk memperpanjang jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR-DPD diberikan kepada MPR maka pasal dalam UUD 1945 yang mengatur soal lembaga tinggi negara ini juga harus diubah.

Sebab, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang berlaku saat ini hanya memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Apalagi untuk mengubah pasal dan ayat demi penundaan Pemilu 2024 tanpa persetujuan rakyat, pasti akan menimbulkan kegaduhan politik yang dampaknya dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, perlu juga untuk mempertimbangkan dam mewaspadai masuknya penumpang gelap dalam amandemen ke 5 UUD NRI 1945 dengan motif penundaan Pemilu 2024. Penumpang gelap itu adalah  wacana presiden  “tiga periode”.

Akan muncul perdebatan,  jika masa jabatan Presiden/ Wakil Presiden diperpanjang selama satu sampai dua tahun itu, artinya sama dengan satu periode. Sehingga Harus dijelaskan bagaimana keadaan negara yang pemimpinnya tidak ada. Presiden Wakil Presiden, DPR, dan DPD tidak lagi berkuasa, masa jabatan berakhir.

Hukum harus mengatur bagaimana hukum tata negara mengatur kalau masa jabatannya berakhir.dengan kondisi seperti demikian, Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dapat  mengalami krisis konstitusional.

Negara Darurat (State of emergency) Jika Pemilu 2024 Ditunda

Menurut penulis, akan sangat berbahaya nantinya jika Presiden dan Wakil Presiden mengalami krisis konstitusional. Segala perintah dan kebijakan yang diambil  akan rawan mendapatkan gugatan karena jabatan Presiden yang tidak mempunyai  legitimasi hukum secara konstitusional.

Selain itu, penulis berpendapat, ada hal yang paling mendasar dan sangat penting yang perlu kita renungi bersama, ketika nantinya pelaksanaan pemilu 2024 ditunda tanpa alasan konstitusional yang jelas. Ini akan menimbulkan kegaduhan bahkan kerusuhan di berbagai daerah  sehingga negara dalam keadaan darurat. Sementara jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir, maka terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Kejadian ini sama sekali belum diatur dalam konstitusi yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 8 ayat 2, yaitu tentang kekosongan Wakil Presiden. Begitupun dengan pasal 8 ayat 3 UUD 1945 hanya mengatur kekosongan jabatan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, maka yang dapat melaksanakan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Namun, ketika Presiden dan Wakil Presiden  mengalami kekosongan jabatan karena masa jabatannya berakhir  otomatis  masa kerja kementerian-kementerian  juga dianggap telah berakhir karena yang mengangkatnya adalah Presiden yang jabatannya juga telah berakhir.

Ini sama sekali belum diatur dalam konstitusi.  Jangan sampai kekosongan hukum tersebut mengakibatkan kudeta konstitusional atau kudeta yang diperintahkan oleh undang-undang. Maka pemerintahan dapat  diambil alih oleh militer dalam hal ini Panglima TNI, KSAD,KSAU,KSAL dan pimpinan militer aktif lainya, sama seperti kejadian di Mesir beberapa tahun lalu.

Kondisi tersebut bisa saja nantinya mengancam NKRI akibat kerusuhan yang terus terjadi  di daerah-daerah. Menurut penulis, sekarang ini sebaiknya pemerintah segera mencari solusi, bagaimana caranya agar kudeta konstitusional tersebut tidak terjadi dan bagaimana caranya Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan demokratis dan konstitusional.

Sehingga legitimasi hasilnya dapat diterima oleh semua pihak tanpa harus menunggu timbulnya gejolak di masyarakat yang dapat mengakibatkan negara dalam keadaan darurat. Tentunya, kita berharap kejadian yang tersebut di atas tidaklah terjadi sehingga ini dapat memicu semangat para pihak untuk mewujudkan proses Pemilu 2024 yang jujur, adil, bebas, dan rahasia, serta  dapat menciptakan pemilu yang demokratis dan bermartabat. Demi tercapainya keadilan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Topik: Pemilu 2024Presiden 3 PeriodeTunda Pemilu

TerkaitBerita

Bamsoet
Opini

Prihatin pada Fenomena Pelecehan Terhadap Supremasi Hukum

oleh Editor : Hairul
22 Juli 2026
Bamsoet
Opini

Presiden Sudah Tahu Abnormalitas Pada Tata Kelola Program Prioritas

oleh Editor : Hairul
16 Juli 2026
Pajak
Opini

Perluasan Objek Pajak dan Kesediaan Memahami Fakta Sosial Ekonomi Rakyat

oleh Editor : Hairul
6 Juli 2026
“Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?
Opini

“Growth Mindset” Gerbang Transformasi Pembelajaran Mendalam

oleh Editor : Anggoro
6 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

IHDC Soroti Empat Faktor Kesehatan yang Berpotensi Memengaruhi Perkembangan Kognitif Anak Indonesia

IHDC Soroti Empat Faktor Kesehatan yang Berpotensi Memengaruhi Perkembangan Kognitif Anak Indonesia

23 Juli 2026
TULOLA, BCA, dan Pertamina Hadirkan Kawan Nusantara 2026, Angkat Tema “Evolusi” Warisan Budaya Indonesia

TULOLA, BCA, dan Pertamina Hadirkan Kawan Nusantara 2026, Angkat Tema “Evolusi” Warisan Budaya Indonesia

23 Juli 2026
Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

23 Juli 2026
5 Manfaat Buah Anggur bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan hingga Baik untuk Jantung

5 Manfaat Buah Anggur bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan hingga Baik untuk Jantung

23 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4013 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BMW New iX3, SUV Listrik Premium dengan Performa Tinggi dan Teknologi Masa Depan

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya