
PERKETAT PERJALANAN: Suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten. Pemerintah akhirnya membatalkan penerapan PPKM level 3.
JAKARTA, koranindopos.com–Rencana pemerintah memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 batal. Dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves pada Selasa (7/12), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
”Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” kata Luhut.
Menurut Luhut, penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. ”Tetapi dengan beberapa pengetatan,” terangnya.
Luhut menjelaskan, pertimbangan atas keputusan tersebut adalah evaluasi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan hasil baik. ”Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” ujar Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menerangkan, selama Natal dan tahun baru nanti, di antara syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. ”Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut. (kc/brg)









