koranindopos.com – Jakarta. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan mulai menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai hari ini, Senin (17/3/2025). Pencairan dilakukan secara bertahap.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengonfirmasi bahwa THR mulai dicairkan hari ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menyampaikan bahwa seluruh kelengkapan administrasi untuk pembayaran THR ASN pusat telah diselesaikan, sementara untuk ASN daerah pencairannya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah masing-masing.
“THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri atau mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Sri Mulyani dalam unggahannya di Instagram.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun ini dengan rincian sebagai berikut:
- ASN Pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang: Rp 17,7 triliun
- Pensiunan sebanyak 3,6 juta orang: Rp 12,4 triliun
- ASN Daerah: Rp 19,3 triliun
Selain itu, bagi ASN daerah dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan alokasi sekitar Rp 16,5 triliun, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
THR yang diberikan kepada ASN pemerintah pusat mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum)
- Tunjangan kinerja sebesar satu bulan gaji
Sementara itu, bagi pensiunan, komponen THR yang diterima meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Untuk ASN daerah, besaran THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta maksimal satu bulan tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, tergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran THR tahun ini dihitung berdasarkan penghasilan ASN di bulan Februari 2025 dan tidak ada potongan atau iuran. Pajak Penghasilan (PPh) atas THR ASN juga sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan pencairan THR ini, ASN dan pensiunan diharapkan dapat lebih siap menyambut Idul Fitri 2025. Bagi penerima, pastikan untuk mengecek rekening masing-masing karena pencairan dilakukan secara bertahap.(dhil)