GAMBIR, koranindopos.com – Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage) di 25 ruas jalan di DKI mulai diberlakukan kemarin (6/6). Meski jumlah ruas jalan yang dibatasi meningkat, sanksi tilang baru diberlakukan di 13 ruas.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, kemarin. ”Minggu ini belum ada penindakan. Tapi, begitu ada pelanggaran, itu (kendaraan) diarahkan ke luar jalur gage. Jadi, hanya 13 ruas jalan yang ada penegakan hukumnya. Sementara yang tambahan, 12 ruas jalan, itu baru minggu depan penegakan hukumnya,’’ terangnya.
Sebelum 12 ruas tambahan kembali diterapkan, Syafrin menyebutkan bahwa sudah dilakukan sosialisasi mulai 26 Mei hingga 5 Juni 2022. Namun, pihaknya merasa sosialisasi masih diperlukan pekan ini. ”Dari sisi pemahaman kepada masyarakat, itu penting. Perlu ada tindakan yang humanis dan persuasif sehingga ke depan mereka lebih tertib dari sisi perilaku untuk masuk ke kawasan gage,’’ tambah Syafrin.
Untuk hasil evaluasi gage di 25 ruas jalan kemarin, kata dia, jajarannya bersama Polda Metro Jaya akan melakukannya secara utuh. Jadi, evaluasi hari pertama kemarin belum bisa disampaikan. Sebab, kebijakan gage masih diberlakukan hingga pukul 21.00. ”Evaluasi hari ini (kemarin) secara utuh itu sampai pukul 21.00. Sekarang (kemarin sore, Red) belum diketahui kecepatan rata-rata harian kendaraan seperti apa,’’ ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan gage diberlakukan mulai Senin hingga Jumat pada pukul 06.00–10.00 dan pukul 16.00–21.00 kecuali libur nasional. Untuk penerapan gage di 25 ruas jalan tersebut, Dinas Perhubungan DKI telah menyebar 500 personel.
Meski belum bisa mendetailkan perubahan kecepatan kendaraan, Syafrin tidak menampik, dari hasil pantauan sementara, lalu lintas di beberapa jalan alternatif di Jakarta padat. Sementara itu, di 25 ruas jalan yang diberlakukan gage, dia menyebutkan cukup kondusif.
Syafrin juga menyampaikan, prinsipnya, penerapan pembatasan lalu lintas dengan gage tidak memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan alternatif. Tetapi, agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum yang sudah disiapkan Pemprov DKI.
Pantauan di lapangan, penerapan ganjil-genap pun disosialisasikan di Jakarta Timur. Petugas gabungan dari Satlantas Jakarta Timur bersama Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Pemerintah Kota Jakarta Timur menyosialisasikan perluasan aturan ganjil-genap di Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, kemarin. Sejumlah pengendara yang melanggar belum dikenai sanksi tilang. Mereka hanya diberi teguran.
Kaurbinops Satlantas Jakarta Timur Iptu Danoe mengatakan, dalam tiga jam pertama di Jalan Pramuka, yakni mulai pukul 06.00 sampai 09.00, sedikitnya ada 40 pengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil-genap. ’’Masih banyak yang belum tahu,’’ ujarnya.
Danoe menyebutkan, dalam penerapan kali ini, pihaknya belum melakukan penilangan, tetapi hanya mengimbau pelanggar. ”Jadi, selama satu minggu ini, kami masih melaksanakan teguran secara lisan karena masih sosialisasi. Tetapi, mulai 13 Juni dan seterusnya, apabila masih ada pelanggaran, kami akan tilang,’’ terangnya. (wyu/mmr)










