Koranindopos.com – JAKARTA – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan menyiapkan surat pemanggilan terhadap seorang guru yang dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap muridnya di salah satu sekolah swasta internasional di Tangerang Selatan.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah polisi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan adanya unsur pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi mengatakan, penyidik saat ini memfokuskan penanganan perkara pada pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan.
“Untuk terlapor, penyidik sudah mempersiapkan surat panggilan sesuai mekanisme untuk dimintai keterangan,” ujar Yudhi di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (30/9/2026).
Sebelum menyiapkan pemanggilan terhadap terlapor, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berada di sekitar korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara.
Sedikitnya tujuh saksi telah diperiksa, termasuk pihak keluarga korban dan pihak sekolah. Keterangan para saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Yudhi, hasil pemeriksaan dan verifikasi keterangan saksi menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus.
“Perkara tersebut berdasarkan verifikasi yang didapat dari keterangan para saksi sudah dilakukan gelar perkara dan dinaikkan dari penyelidikan jadi penyidikan,” kata Yudhi.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan setelah seorang guru di sekolah swasta internasional tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menyebut guru berinisial NAA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP. Dugaan tersebut disebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026.
Fadhli mengatakan, NAA sebelumnya merupakan wali kelas korban pada 2023 hingga 2024. Setelah tidak lagi menjadi wali kelas, terlapor disebut masih menjalin komunikasi secara intensif dengan korban.
“Terduga pelaku ini kan merupakan mantan wali kelas dari korban pada tahun 2023 sampai 2024. Namun setelah tidak lagi jadi wali kelas, terduga pelaku tetap melakukan komunikasi yang intens dan mengejar korban, dari korban kelas 4 SD sampai kelas 1 SMP,” ujar Fadhli di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2026).
Fadhli menduga pola pendekatan yang dilakukan terlapor merupakan child grooming, yakni pendekatan manipulatif yang dapat dilakukan dengan membangun kedekatan dan memberikan atau menjanjikan sesuatu yang disukai anak sebelum terjadinya eksploitasi seksual.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, dugaan tindakan tersebut terjadi di lingkungan sekolah setelah kegiatan belajar mengajar reguler selesai.
Terlapor disebut mengadakan les privat mengaji di ruang kelas tempatnya mengajar. Kegiatan tersebut diduga menjadi bagian dari pola pendekatan terhadap korban.
“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Peristiwanya terjadi setelah jam pelajaran reguler, jadi si pelaku membuat semacam les privat untuk mengaji dan itu terjadi di ruang kelas di sekolah tempat pelaku bekerja,” kata Fadhli.
Meski sudah tidak lagi menjadi wali kelas korban, Fadhli menyebut NAA tetap mempertahankan komunikasi secara intensif dengan korban hingga korban melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Dengan dinaikkannya perkara ke tahap penyidikan, polisi selanjutnya akan mendalami keterangan terlapor serta bukti-bukti lain untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.(dhil/kmps)










