Koranindopos.com, Jakarta — Tim hukum penyanyi Rossa mengambil langkah tegas terkait maraknya konten di media sosial yang dinilai merugikan nama baik artis tersebut. Tidak hanya meminta penghapusan konten, pihak manajemen juga menuntut adanya permintaan maaf terbuka dari pihak yang terlibat.
Langkah ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan manajemen bersama tim kuasa hukum. Mereka menilai, sejumlah konten yang beredar telah dimodifikasi dan disertai narasi yang tidak benar sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Ikhsan Tualeka selaku penasehat hukum sekaligus juru bicara manajemen menjelaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap ringan. Ia menyebut ada indikasi upaya yang terstruktur dalam membentuk opini publik melalui konten yang telah diedit.
“Perlu kami tegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan personal. Kami melihat adanya pola yang mengarah pada upaya penggiringan opini secara sistematis untuk merusak nama baik artis kami. Konten yang beredar telah diedit, dipelintir, dan disebarkan oleh akun-akun yang terindikasi sebagai buzzer maupun akun bodong, serta diperkuat oleh sebagian pengguna media sosial tanpa verifikasi,” ujar Ikhsan.
Menurutnya, fenomena ini menjadi catatan penting dalam penggunaan media sosial. Ia menilai, ruang digital seharusnya digunakan secara bertanggung jawab, bukan untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
“Fenomena ini menjadi refleksi serius dalam kehidupan digital kita. Ruang media sosial seharusnya menjadi sarana ekspresi yang sehat, bukan arena penyebaran fitnah, manipulasi informasi, dan eksploitasi karya orang lain. Oleh karena itu, langkah yang kami tempuh tidak hanya untuk melindungi klien kami, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik agar masyarakat lebih cermat, kritis, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial,” lanjutnya.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak cipta dalam sejumlah konten tersebut. Beberapa materi disebut menggunakan karya milik Rossa tanpa izin, lalu diubah untuk kepentingan tertentu.
Kuasa hukum Natalia Rusli mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah akun yang terlibat aktif dalam penyebaran konten tersebut. Sebagai langkah awal, mereka telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah akun yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Atas dasar itu, kami melayangkan somasi sebagai langkah awal penegakan hukum,” kata Natalia.
Dalam somasi tersebut, pihak yang bersangkutan diberi waktu 2 x 24 jam untuk menghapus seluruh konten yang dimaksud dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diindahkan, maka kami akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Manajemen menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan hak-hak klien mereka. Mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghargai karya orang lain.
Dengan adanya kasus ini, pihak Rossa berharap publik semakin sadar pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, sekaligus menjaga etika dalam berinteraksi di ruang digital. (BRG/Kul)










