Rabu, 29 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Film dan Musik

Tim Hukum Rossa Minta Pelaku Sebar Konten Fitnah Bertanggung Jawab

Editor : Akula oleh Editor : Akula
14 April 2026
in Film dan Musik
0
Tim Hukum Rossa Minta Pelaku Sebar Konten Fitnah Bertanggung Jawab

Rossa (Foto. Instagram)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta — Tim hukum penyanyi Rossa mengambil langkah tegas terkait maraknya konten di media sosial yang dinilai merugikan nama baik artis tersebut. Tidak hanya meminta penghapusan konten, pihak manajemen juga menuntut adanya permintaan maaf terbuka dari pihak yang terlibat.

Langkah ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan manajemen bersama tim kuasa hukum. Mereka menilai, sejumlah konten yang beredar telah dimodifikasi dan disertai narasi yang tidak benar sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Ikhsan Tualeka selaku penasehat hukum sekaligus juru bicara manajemen menjelaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap ringan. Ia menyebut ada indikasi upaya yang terstruktur dalam membentuk opini publik melalui konten yang telah diedit.

“Perlu kami tegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan personal. Kami melihat adanya pola yang mengarah pada upaya penggiringan opini secara sistematis untuk merusak nama baik artis kami. Konten yang beredar telah diedit, dipelintir, dan disebarkan oleh akun-akun yang terindikasi sebagai buzzer maupun akun bodong, serta diperkuat oleh sebagian pengguna media sosial tanpa verifikasi,” ujar Ikhsan.

Artikel Terkait

Mengangkat Mitos Penebok, Film ‘The Bell’ Siap Go International hingga Cannes Film Market

Healing Jalur King Nassar Satukan Andhika dan Nassar 

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni ‘Pikir-pikir’ Ajukan Banding dan Siapkan Strategi Peninjauan Kembali

Menurutnya, fenomena ini menjadi catatan penting dalam penggunaan media sosial. Ia menilai, ruang digital seharusnya digunakan secara bertanggung jawab, bukan untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.

“Fenomena ini menjadi refleksi serius dalam kehidupan digital kita. Ruang media sosial seharusnya menjadi sarana ekspresi yang sehat, bukan arena penyebaran fitnah, manipulasi informasi, dan eksploitasi karya orang lain. Oleh karena itu, langkah yang kami tempuh tidak hanya untuk melindungi klien kami, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik agar masyarakat lebih cermat, kritis, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial,” lanjutnya.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak cipta dalam sejumlah konten tersebut. Beberapa materi disebut menggunakan karya milik Rossa tanpa izin, lalu diubah untuk kepentingan tertentu.

Kuasa hukum Natalia Rusli mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah akun yang terlibat aktif dalam penyebaran konten tersebut. Sebagai langkah awal, mereka telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait.

“Kami telah mengidentifikasi sejumlah akun yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Atas dasar itu, kami melayangkan somasi sebagai langkah awal penegakan hukum,” kata Natalia.

Dalam somasi tersebut, pihak yang bersangkutan diberi waktu 2 x 24 jam untuk menghapus seluruh konten yang dimaksud dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diindahkan, maka kami akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Manajemen menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan hak-hak klien mereka. Mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghargai karya orang lain.

Dengan adanya kasus ini, pihak Rossa berharap publik semakin sadar pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, sekaligus menjaga etika dalam berinteraksi di ruang digital. (BRG/Kul)

Topik: Natalia RusliRossa

TerkaitBerita

Mengangkat Mitos Penebok, Film ‘The Bell’ Siap Go International hingga Cannes Film Market
Film dan Musik

Mengangkat Mitos Penebok, Film ‘The Bell’ Siap Go International hingga Cannes Film Market

oleh Editor : Akula
28 April 2026
Healing Jalur King Nassar Satukan Andhika dan Nassar 
Film dan Musik

Healing Jalur King Nassar Satukan Andhika dan Nassar 

oleh Editor : Akula
28 April 2026
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni ‘Pikir-pikir’ Ajukan Banding dan Siapkan Strategi Peninjauan Kembali
Film dan Musik

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni ‘Pikir-pikir’ Ajukan Banding dan Siapkan Strategi Peninjauan Kembali

oleh Editor : Akula
27 April 2026
KlikFilm Siapkan Tayangan Dokumenter Proses Syuting “Dilan ITB 1997”
Film dan Musik

KlikFilm Siapkan Tayangan Dokumenter Proses Syuting “Dilan ITB 1997”

oleh Editor : Akula
27 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Mesin Cuci Haier

Haier L+, Mesin Cuci “One & Done” yang Cuci-Kering 59 Menit dalam Satu Sentuhan

29 April 2026
​Sidang KPPU AC AUX, Saksi Pelapor Absen, Kuasa Hukum Terlapor 3 Sebut Ada Kejanggalan BAPaa

​Sidang KPPU AC AUX, Saksi Pelapor Absen, Kuasa Hukum Terlapor 3 Sebut Ada Kejanggalan BAPaa

29 April 2026
2026, Era “Flagship Killer”! Ini Rekomendasi HP Spek Sultan dengan Harga Bersahabat

2026, Era “Flagship Killer”! Ini Rekomendasi HP Spek Sultan dengan Harga Bersahabat

29 April 2026
Toyota Fortuner 2026 Resmi Meluncur, SUV Legendaris Kini Beralih ke Era Hybrid

Toyota Fortuner 2026 Resmi Meluncur, SUV Legendaris Kini Beralih ke Era Hybrid

29 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2921 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya