koranindopos.com – Jakarta. Bepergian ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis, liburan, atau studi, sering kali membuat kita membawa berbagai barang yang mungkin memiliki nilai tinggi atau jumlah yang cukup banyak. Namun, ada aturan ketat terkait barang bawaan yang harus dipatuhi saat melewati pemeriksaan bea cukai. Jika tidak berhati-hati, traveler bisa terkena denda karena dianggap melanggar ketentuan. Berikut adalah beberapa tips agar lolos pengecekan bea cukai.
Saat kembali ke Indonesia, traveler sering membeli oleh-oleh. Perlu diketahui bahwa barang bawaan pribadi dengan nilai maksimal USD 500 masih dibebaskan dari bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, traveler akan dikenakan pungutan bea masuk, termasuk:
- Bea masuk flat sebesar 0,5-10%
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%
- Pajak penghasilan 10% dengan NPWP atau 1-20% tanpa NPWP
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, ada beberapa barang yang memiliki batasan pembelian maksimal USD 1.500, seperti mutiara, perangkat elektronik, dan produk hewan. Pembelian barang-barang ini melebihi batas bisa dikenakan pajak tambahan atau bahkan dilarang masuk.
Mengemas barang bawaan dengan rapi dapat mengurangi kecurigaan petugas Bea Cukai. Sebaiknya hindari menggunakan kardus untuk membungkus barang karena dapat memicu pemeriksaan lebih lanjut. Gunakan koper atau ransel untuk menyimpan barang bawaan agar lebih mudah diperiksa.
Customs declaration adalah formulir pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Pengisian yang jujur sangat penting untuk menghindari sanksi. Pengisian customs declaration bisa dilakukan secara digital melalui Electronic Custom Declaration (E-CD) di laman ecd.beacukai.go.id atau melalui QR Code di terminal kedatangan internasional.
Traveler disarankan untuk menyimpan nota belanja atau invoice sebagai bukti pembelian barang dari luar negeri. Petugas Bea Cukai mungkin meminta nota tersebut untuk menghitung bea masuk dan pajak impor yang harus dibayarkan.
Barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri tidak akan dikenakan bea masuk saat kembali, asalkan bisa dibuktikan berasal dari Indonesia. Untuk itu, traveler harus melaporkan barang tersebut sebelum berangkat dengan menggunakan form BC 3.4 kepada petugas Bea Cukai.
Dengan mengikuti tips di atas, traveler dapat menghindari kendala dalam pemeriksaan bea cukai dan menikmati perjalanan dengan lebih nyaman.(dhil)