koranindopos.com – Jakarta. Kasus memilukan terjadi di Kota Medan. Sepasang kakak-adik, Reynaldi (R), 24 tahun, dan Najma Hamida (NH), 21 tahun, ditangkap oleh aparat Polrestabes Medan setelah diduga terlibat dalam pengiriman jenazah bayi yang merupakan hasil hubungan sedarah (inses) di antara mereka. Bayi tersebut dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol).
Penangkapan keduanya dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait penemuan mayat bayi di sebuah masjid. Berdasarkan informasi yang diterima detikSumut, Sabtu (10/5), keduanya kini telah diamankan dan berada di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam foto yang beredar, R dan NH tampak mengenakan pakaian tahanan serta memegang papan identitas penangkapan mereka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa jenazah bayi ditemukan pada Kamis (8/5) di Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, saat pesanan ojol yang berisi paket tersebut sampai di tujuan. Saat dibuka, pihak masjid mendapati bayi tersebut telah meninggal dunia.
“Saat paket tersebut tiba, bayi sudah dalam keadaan meninggal. Kami masih menunggu hasil scientific investigation untuk memastikan penyebab pasti kematian bayi itu,” jelas Gidion.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut isu sensitif seperti inses, kematian bayi, dan upaya menyembunyikan kehamilan serta kelahiran. Polisi menduga motif utama pengiriman jenazah bayi tersebut adalah untuk menyembunyikan hasil hubungan yang dilarang secara hukum dan norma sosial.
Pihak berwenang kini mendalami latar belakang hubungan keduanya, kondisi kejiwaan pelaku, serta apakah ada unsur pemaksaan atau tekanan dalam kejadian ini. Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut juga akan dilakukan terhadap aplikasi ojol yang digunakan serta sopir yang menerima pesanan.
Kombes Gidion memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas dan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kasus kekerasan dalam keluarga atau pelanggaran seksual, agar dapat ditindaklanjuti sejak dini.(dhil)










