koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah resmi mengubah mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan menyalurkannya langsung ke rekening pribadi para guru tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kebijakan ini diumumkan dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A lantai 1, Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah strategis ini. Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan positif yang akan meningkatkan kesejahteraan guru dan mempercepat pencairan tunjangan secara tepat waktu.
“Kami di Komisi X DPR RI menyambut baik kebijakan ini karena ini adalah jawaban atas aspirasi para guru yang selama ini sering menghadapi keterlambatan tunjangan akibat proses birokrasi di daerah. Dengan penyaluran langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening guru, kami berharap para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulia mereka mencerdaskan anak bangsa tanpa harus khawatir dengan keterlambatan tunjangan,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo Subianto turut hadir bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap kebijakan ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa penyaluran langsung ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai revisi atas Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Hetifah berharap perubahan mekanisme ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru dalam menjalankan tugasnya.
“Kami di Komisi X DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Guru adalah pilar utama dalam menciptakan generasi unggul, maka kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para guru di seluruh Indonesia dapat menerima tunjangan secara lebih cepat dan akurat. Hal ini akan berdampak pada peningkatan semangat dan kualitas pengajaran di satuan pendidikan masing-masing, sehingga pendidikan di Indonesia semakin maju dan berkualitas. (hai)










