Koranindopos.com – Jakarta. Sebelum penerapan kebijakan pengaturan jam kerja, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan diskusi. Diskusi tersebut tidak hanya melibatkan jajaran Pemprov DKI, tetapi juga asosiasi. Kadin, Apindo, serta building management juga diundang untuk memberikan saran dan masukan agar keputusan pengaturan jam kerja komprehensif serta diterima dengan baik oleh masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menuturkan, yang diubah hanya jam masuk kerja. Jam masuk sekolah tidak perlu diubah. ”Jam masuk sekolah untuk peserta didik tidak perlu diubah,” kata Syafrin.
Sayang, dia tidak menjelaskan secara detail alasan tidak diubahnya jam masuk sekolah. Syafrin hanya menyampaikan bahwa usulan tidak perlunya pengubahan jam masuk sekolah merupakan salah satu kesimpulan yang diambil pada diskusi sebelumnya.
Dia mengungkapkan, pengaturan jam kerja merupakan upaya pengendalian lalu lintas di tengah kemacetan Jakarta. Sebab, berdasar data Polda Metro Jaya, kemacetan di Jakarta terjadi pada kurun waktu tertentu. Yakni, saat jam sibuk pukul 06.00–10.00 dan pukul 16.00–21.00. Sementara itu, pukul 09.00–15.00, volume lalu lintas menurun di sejumlah ruas jalan di Jakarta. ”Karena itu, ada usulan untuk dilakukan pengaturan agar mobilitas warga bisa di-split (dipecah),” terangnya.
Sementara itu, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menuturkan, pengaturan jam kerja belum terlalu mendesak untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. ”Jakarta macet itu karena ketergantungan pada transportasi pribadi. Sebab, layanan angkutan masyarakat belum terlayani dengan baik,” ujarnya. Menurut dia, selain meningkatkan pelayanan angkutan masyarakat umum, solusi kemacetan Jakarta adalah mengatur pergerakan kendaraan. (wyu/mmr)










