Jakarta, Koranindopos.com – Ustaz Yusuf Mansur (UYM) kembali digugat oleh tiga Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara perdata atas kasus dugaan melawan hukum investasi Tabung Tanah. Sidang perdananya pun telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 19 Januari 2022.
Tak tanggung-tanggung, ketiga TKW yang bekerja di Hong Kong tersebut menggugat UYM sebanyak Rp 560 Juta.
“Jadi sidang ini adalah sidang kasus investasi tabung tanah yang dianggap melawan hukum terhadap tiga TKI yang dulu bekerja di Hong Kong tahun 2014 lalu, yakni Surati yang berinvestasi Rp 4,6 juta, Aida Alamsyah berinvestasi Rp 4,9 juta, dan Yeni Rahmawati Rp 4,6 juta. Sampai saat ini investasi mereka belum dikembalikan oleh UYM itu,” papar Asfa Davy Bya, kuasa hukum para penggugat, saat ditemui di PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Kasus ini bermula ketika UYM mengisi acara di Hong Kong pada 2014 silam. Dalam ceramahnya, saat itu UYM mengajak para jamaah yang hadir untuk menginvestasikan uangnya dengan membeli sebidang tanah yang nominal di patok dengan harga Rp 2,2 juta per meter.

“Jadi mereka yang berminat berinvestasi itu diminta melakukan investasinya melalui koperasi Merah Putih. Dan di situ banyak yang minat karena tergiur keuntungan dan bagi hasil yang ditawarkan UYM ini. Namun pada kenyataannya, bisnis ini tidak jelas, tanah di mana, lalu tanah yang dibeli ini seperti apa dan bagaimana sistemnya. Dan ketika para TKI ini mencoba mengkonfirmasi melalui koperasi tersebut ternyata tidak jelas juga. Sehingga banyak yang merasa tertipu dengan bisnis ini,” ungkapnya.
Sementata itu, kuasa hukum Ust. Yusuf Mansur, Ariel Muchtar yang hadir dalam sidang tersebut tidak banyak memberikan komentar. Ariel hanya menegaakan kalau kliennya akan bersikap kooperatif dan taat hukum.
“Kita pastinya akan melakukan mediasi terhadap gugatan mereka. Dan yang pasti UYM akan bersikap kooperatif dan patuh pada hukum. Nanti kita akan lihat ke depannya seperti apa,” pungkas Ariel.











