Koranindopos.com – JAKARTA — Kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan penanganan krisis ekonomi 1997-1998 dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya dinyatakan lunas pada Agustus 2026.
Penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) yang berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai sekitar Rp 55 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi ketika menangani krisis ekonomi 1997-1998. Nilai keseluruhan obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai sekitar Rp 640 triliun.
“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp 640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).
Suahasil menjelaskan, kewajiban yang muncul dari penerbitan obligasi untuk menangani krisis 1997-1998 memiliki waktu pelunasan yang berbeda.
Salah satu kewajiban berupa obligasi rekapitulasi telah diselesaikan lebih dahulu pada Juli 2020.
Sementara itu, kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan BLBI baru dapat diselesaikan pada Agustus 2026.
“Dan kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan saat itu, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin,” ujar Suahasil.
Dengan pelunasan kewajiban terkait BLBI tersebut, seluruh kewajiban surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis 1997-1998 disebut telah tuntas.
Suahasil mengatakan, penyelesaian kewajiban surat utang tersebut memanfaatkan surplus BI.
Berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025, BI mencatat surplus sekitar Rp 55 triliun. Sesuai ketentuan yang berlaku, surplus tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan salah satu penggunaannya adalah untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997-1998.
“Saat ini dengan adanya surplus BI Rp 55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,” jelas Suahasil.
Surplus Bank Indonesia tersebut dicatat sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).
Suahasil menjelaskan, penggunaan surplus BI telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98,” katanya.
Mekanisme tersebut telah berlangsung secara bertahap. Setiap kali terdapat surplus BI yang sesuai dengan ketentuan untuk disetorkan kepada negara, dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban yang terkait dengan surat utang tersebut.
“Nah di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar,” ujar Suahasil.
Penerbitan obligasi senilai sekitar Rp 640 triliun pada masa krisis 1997-1998 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menangani dampak krisis keuangan yang melanda Indonesia.
Kewajiban tersebut kemudian dilunasi secara bertahap selama bertahun-tahun. Setelah obligasi rekap selesai pada 2020, kewajiban surat utang terkait BLBI menjadi bagian terakhir yang diselesaikan pada Agustus 2026.
Dengan pelunasan tersebut, pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998 telah tuntas.(dhil/dtk)










