Senin, 27 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Varian Omicron Melonjak, Kemenag Terbitkan Aturan Tempat Ibadah 

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
8 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Varian Omicron Melonjak, Kemenag Terbitkan Aturan Tempat Ibadah 
Share on FacebookShare on Twitter

57177596 303 - Varian Omicron Melonjak, Kemenag Terbitkan Aturan Tempat Ibadah 

JAKARTA, koranindopos.com – Lonjakan varian baru Covid-19, Omicron, masih terus terjadi. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan dan keagamaan di rumah ibadah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya kembali menerbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Surat edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan keagamaan,” jelas dia dalam siaran persnya.

Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu memaparkan aturan tersebut. Pertama, untuk tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali. Untuk level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan, di level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Artikel Terkait

Penampakan Klinik Tempat Ditemukannya Sutrimo Tak Bernyawa di Jaksel, Kini Dipasang Garis Polisi

Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik Kecam Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali

Sebab Kematian Karumga Rumah Eks Jampidsus Febrie Masih Misteri

“Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tutur Gus Yaqut. Adapun aturan tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yaitu. Di level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Di level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

” Di level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelas Gus Yaqut. Menurutnya, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Mulai melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh(thermogun), menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Lalu menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. “Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah,” sambung dia.

Selain itu, lanjut Gus Yaqut, pengelola tempat ibadah juga harus memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan keagamaan secara rutin. Termasuk memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk, serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala. “Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam dan memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan,” tandas Gus Yaqut.(hai)

Topik: Covid-19KemenagOmicron

TerkaitBerita

Penampakan Klinik Tempat Ditemukannya Sutrimo Tak Bernyawa di Jaksel, Kini Dipasang Garis Polisi
Peristiwa

Penampakan Klinik Tempat Ditemukannya Sutrimo Tak Bernyawa di Jaksel, Kini Dipasang Garis Polisi

oleh Editor : Affandy
27 Juli 2026
Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik Kecam Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali
Nasional

Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik Kecam Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali

oleh Editor : Affandy
27 Juli 2026
BELUM TERUNGKAP: Jasad Sutrimo, penjaga sekaligus kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, diturunkan dari ambulans kemudian dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan. (Foto: Dok./Tangkapan Layar/IG @gianluigich-)
Nasional

Sebab Kematian Karumga Rumah Eks Jampidsus Febrie Masih Misteri

oleh Editor : Memoarto
27 Juli 2026
PNJ Dorong Daya Saing UMKM Perempuan Lewat Smart Budgeting
Nasional

PNJ Dorong Daya Saing UMKM Perempuan Lewat Smart Budgeting

oleh Editor : Hana
27 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Indonesia Catat Sejarah, Fosil Dinosaurus Asli dari China Dipamerkan Perdana di Tahir Solo Museum

Indonesia Catat Sejarah, Fosil Dinosaurus Asli dari China Dipamerkan Perdana di Tahir Solo Museum

27 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Ini Alasan Buah Penting Dikonsumsi Setelah Olahraga

Jangan Lewatkan! Ini Alasan Buah Penting Dikonsumsi Setelah Olahraga

27 Juli 2026
BPKH Percepat Digitalisasi Ekosistem Haji dan Umrah Lewat GoSahl Roadshow 2026

BPKH Percepat Digitalisasi Ekosistem Haji dan Umrah Lewat GoSahl Roadshow 2026

27 Juli 2026
Bitcoin Masih Berpeluang Menguat, FLOQ: Harga Minyak dan Kebijakan The Fed Jadi Penentu Arah Pasar

Bitcoin Masih Berpeluang Menguat, FLOQ: Harga Minyak dan Kebijakan The Fed Jadi Penentu Arah Pasar

27 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4076 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya