Rabu, 3 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home tidak kategori

Varian Omicron Melonjak, Kemenag Terbitkan Aturan Tempat Ibadah 

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
8 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Varian Omicron Melonjak, Kemenag Terbitkan Aturan Tempat Ibadah 
Share on FacebookShare on Twitter

57177596 303 - Varian Omicron Melonjak, Kemenag Terbitkan Aturan Tempat Ibadah 

JAKARTA, koranindopos.com – Lonjakan varian baru Covid-19, Omicron, masih terus terjadi. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan dan keagamaan di rumah ibadah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya kembali menerbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Surat edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan keagamaan,” jelas dia dalam siaran persnya.

Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu memaparkan aturan tersebut. Pertama, untuk tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali. Untuk level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan, di level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Artikel Terkait

Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas

Satgas Haji dan Umrah 2026 Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp21,7 Miliar

Peringati Hari Lahir Pancasila, Menaker Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Living Ideology

“Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tutur Gus Yaqut. Adapun aturan tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yaitu. Di level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Di level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

” Di level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelas Gus Yaqut. Menurutnya, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Mulai melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh(thermogun), menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Lalu menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. “Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah,” sambung dia.

Selain itu, lanjut Gus Yaqut, pengelola tempat ibadah juga harus memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan keagamaan secara rutin. Termasuk memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk, serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala. “Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam dan memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan,” tandas Gus Yaqut.(hai)

Topik: Covid-19KemenagOmicron

TerkaitBerita

Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas

oleh Editor : Affandy
2 Juni 2026
Satgas Haji dan Umrah 2026 Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp21,7 Miliar
Nasional

Satgas Haji dan Umrah 2026 Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp21,7 Miliar

oleh Editor : Affandy
2 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Menaker Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Living Ideology
Nasional

Peringati Hari Lahir Pancasila, Menaker Ajak Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Living Ideology

oleh Editor : Anggoro
1 Juni 2026
DPR Minta Kemenhaj Pastikan Hak Korban Gagal Umrah Hanania Travel Terpenuhi
Nasional

DPR Minta Kemenhaj Pastikan Hak Korban Gagal Umrah Hanania Travel Terpenuhi

oleh Editor : Affandy
1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Run for Equality

Run For Equality 2026 Hadirkan Ruang Aman dan Setara bagi Penyandang Disabilitas

2 Juni 2026
Indro Warkop Tuangkan Kerinduan kepada Rekan Seperjuangan Lewat Lagu Baru

Indro Warkop Tuangkan Kerinduan kepada Rekan Seperjuangan Lewat Lagu Baru

2 Juni 2026
Honda Racing Indonesia Sambut Musim Balap 2026 dengan Wajah Baru dan Semangat Regenerasi

Honda Racing Indonesia Sambut Musim Balap 2026 dengan Wajah Baru dan Semangat Regenerasi

2 Juni 2026
Gandeng Australia, Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

Gandeng Australia, Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

2 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3370 shares
    Share 1348 Tweet 843
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Puluhan Warga Antusias Ikuti Cek Gula Darah Gratis

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya