Koranindopos.com – JAKARTA – Pengguna kendaraan yang akan melintas di sejumlah ruas jalan Jakarta pada Kamis (27/8/2026) diminta meningkatkan kewaspadaan. Aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, berpotensi menyebabkan kepadatan lalu lintas di kawasan sekitar.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penutupan jalan yang diberlakukan di sekitar lokasi demonstrasi. Rekayasa maupun pengalihan arus lalu lintas akan diterapkan secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro memastikan pengamanan dan pengaturan lalu lintas akan dilakukan untuk menjaga kondisi tetap aman dan terkendali.
“Rekayasa maupun pengalihan arus lalu lintas hanya akan diberlakukan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Personel Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk mengantisipasi dampak demonstrasi terhadap kelancaran lalu lintas.
Beberapa ruas jalan di sekitar Gedung DPR/MPR RI diperkirakan mengalami peningkatan kepadatan seiring berlangsungnya aksi.
Ruas jalan yang perlu diwaspadai pengguna kendaraan meliputi:
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gerbang Pemuda
- Jalan Palmerah Timur
- Jalan Gelora
- Jalan Asia Afrika
- Jalan Tentara Pelajar
- Jalan Pejompongan Raya
- Kawasan Semanggi
TMC Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang tidak berkepentingan untuk menghindari kawasan sekitar lokasi aksi dan memilih rute alternatif.
Pengguna kendaraan juga diminta mengatur waktu perjalanan serta mengikuti arahan petugas kepolisian apabila terjadi perubahan arus lalu lintas.
“Diimbau untuk memanfaatkan rute alternatif, mengatur waktu perjalanan sebaik mungkin, serta tetap utamakan keselamatan berkendara,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) akan melibatkan sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa dengan tuntutan yang berbeda.
Salah satunya adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kelompok tersebut juga meminta penuntasan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Pati serta menyoroti pemblokiran rekening yang digunakan untuk menampung donasi operasional aksi.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) membawa tiga tuntutan, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberian hukuman mati bagi koruptor, serta penurunan harga kebutuhan pokok.
Sebelum bergabung dalam aksi di Jakarta, sekitar 2.000 warga AMDB direncanakan menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Depok pada Rabu (26/8/2026).
Selain AMPB dan AMDB, sejumlah kelompok lain juga dijadwalkan menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dengan adanya sejumlah aksi tersebut, pengguna jalan diimbau memperhitungkan waktu perjalanan dan menghindari ruas yang berpotensi terdampak kepadatan. Pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan situasi di lapangan.(dhil/kmps)










