Koranindopos.com – Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) mengklaim akan mengerahkan sekitar 1.000 massa dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Koordinator Aksi Aliansi GERAM, Ahmad Mixel, mengatakan massa tersebut berasal dari gabungan lebih dari 14 organisasi mahasiswa, kepemudaan, serta kelompok masyarakat sipil.
Beberapa kelompok yang disebut akan bergabung antara lain DPM UNUSIA, Aliansi Mahasiswa Universitas Terbuka, BEM Universitas Trilogi, Serikat Mahasiswa Indonesia, Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat, Serikat Tahanan Politik, serta sejumlah komunitas sipil lainnya.
Menurut Mixel, aksi tersebut mengusung tajuk #MerebutKembaliIndonesia. Gerakan ini disebut sebagai bentuk pengawalan masyarakat terhadap fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang dijalankan DPR RI.
Aksi dijadwalkan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI.
“Aksi pada 27 Agustus 2026 ini bukan sekadar penyampaian pendapat biasa di jalanan, melainkan bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan publik terhadap DPR RI,” ujar Mixel.
Dalam aksi tersebut, Aliansi GERAM juga meminta Ketua DPR RI Puan Maharani beserta para wakil ketua DPR hadir secara langsung untuk menemui dan berdialog dengan peserta demonstrasi.
Mixel menegaskan, pihaknya menginginkan ruang dialog yang terbuka dan setara, bukan sekadar respons simbolis dari pihak parlemen.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, Aliansi GERAM mengancam akan mengonsolidasikan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Menurut Mixel, penolakan terhadap dialog akan dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi.
Dalam demonstrasi 27 Agustus tersebut, Aliansi GERAM membawa 10 tuntutan rakyat yang mencakup berbagai persoalan politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga penanganan bencana.
Berikut 10 tuntutan yang akan disuarakan:
- Mengadili Prabowo-Gibran, dengan menuntut pertanggungjawaban politik dan hukum atas kebijakan yang dinilai memperluas militerisme, melemahkan demokrasi, serta memperbesar ketimpangan ekonomi.
- Menghentikan KDMP dan MBG, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis, khususnya terkait transparansi anggaran serta potensi patronase politik.
- Menghentikan kebijakan pajak yang dinilai menindas rakyat, dengan menolak kebijakan yang membebani masyarakat miskin dan pekerja serta mendorong sistem pajak progresif bagi pemilik modal besar.
- Mewujudkan pendidikan dan kesehatan gratis, ilmiah, serta berkualitas, termasuk menolak komersialisasi perguruan tinggi dan pemangkasan anggaran layanan dasar publik.
- Menurunkan harga kebutuhan pokok dan menaikkan upah buruh, melalui pengendalian harga barang kebutuhan pokok serta jaminan upah yang layak bagi pekerja.
- Menetapkan bencana di Sumatera dan NTT sebagai bencana nasional, agar mobilisasi bantuan dan proses pemulihan bagi masyarakat terdampak dapat dipercepat.
- Menjamin dan memenuhi hak pekerja rumah tangga, termasuk melalui regulasi yang memberikan perlindungan hukum, upah layak, serta jam kerja yang manusiawi.
- Melaksanakan demiliterisasi dan menghentikan pembangunan batalyon, dengan menolak perluasan peran militer dalam ruang sipil serta menegaskan prinsip supremasi sipil.
- Menghentikan kriminalisasi aktivis dan membebaskan seluruh tahanan politik, terutama mereka yang memperjuangkan isu HAM, agraria, buruh, maupun kebebasan berekspresi.
- Menyita seluruh aset koruptor, dengan memberikan hukuman kepada pelaku korupsi serta merampas aset hasil kejahatan untuk dialokasikan bagi pendidikan, kesehatan, dan pemulihan wilayah terdampak bencana.
Dengan berbagai tuntutan tersebut, Aliansi GERAM menyatakan aksi pada 27 Agustus bukan hanya bertujuan menyampaikan aspirasi, tetapi juga mendorong DPR RI membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat. Mereka juga menegaskan akan memperbesar konsolidasi apabila tuntutan dialog tidak mendapatkan respons dari pimpinan parlemen.(dhil/kmps)










