Koranindopos.com – Jakarta. Konflik hak cipta yang melibatkan nama penyanyi dangdut Lesti Kejora dan pencipta lagu senior Yoni Dores terus menjadi sorotan. Setelah melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya, kini Yoni Dores mempertegas bahwa niat utamanya bukan untuk menjatuhkan Lesti, melainkan mencari kejelasan atas penggunaan lagu-lagunya yang tersebar luas di platform digital, khususnya YouTube.
Yoni Dores, melalui kuasa hukumnya Ilham Suardi dan pengacara tambahan Deolipa Yumara, menekankan bahwa fokus laporan mereka kini mengarah pada puluhan akun YouTube yang mengunggah lagu-lagu ciptaannya dengan penampilan vokal Lesti Kejora tanpa izin resmi. Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6), Deolipa mengungkapkan bahwa tim hukum telah mengantongi sejumlah materi yang menunjukkan adanya potensi komersialisasi dari konten-konten tersebut.
“Ini saya di sini bersama Bang Ilham dan Bang Yoni. Kita gelar press conference mengenai persoalan hak cipta. Lagu-lagu ciptaan Bang Yoni ini ada sekitar 80 lagu. Memang sebelumnya sudah ada laporan polisi dari Bang Yoni,” kata Deolipa Yumara membuka pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan ditujukan untuk merugikan pihak lain, apalagi menyerang pribadi Lesti Kejora. Tujuannya murni untuk menegakkan hak-hak pencipta lagu yang menurutnya selama ini kerap diabaikan.

“Ini dalam konteks membantu supaya persoalan ini menjadi clear. Tidak lari ke mana-mana. Kita ingin semua pihak tidak ada yang dirugikan. Baik Bang Yoni sebagai pencipta, maupun pihak lain yang mungkin merasa disasar,” jelas Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menyebut bahwa laporan polisi dilandasi semangat mencari keadilan. Ia menyadari bahwa dalam ekosistem digital saat ini, sulit untuk langsung menunjuk siapa yang bertanggung jawab, apalagi dengan banyaknya akun yang mengunggah konten secara tidak resmi.
“Sebenarnya maksud dari laporan polisi ini baik. Untuk mendapatkan keadilan sebagai pencipta. Kalau kita ciptakan sesuatu, tentu kita ingin dihargai. Termasuk lagu,” tambahnya.
Meski Lesti Kejora menjadi nama yang disebut dalam laporan awal, Deolipa justru menekankan bahwa hal tersebut belum tentu menunjukkan kesalahan di pihak sang penyanyi. Menurutnya, tim hukum sedang menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan lebih bertanggung jawab, yaitu pemilik akun YouTube yang memanfaatkan rekaman vokal Lesti menyanyikan lagu-lagu Yoni.
“Jadi terduga adalah Lesti Kejora. Tapi beliau belum tentu bersalah. Karena ada banyak akun yang menampilkan nyanyian Lesti, tapi akunnya berbeda-beda. Kita nggak tahu siapa yang memanfaatkan siapa,” ujar Deolipa.
Indikasi awal menunjukkan bahwa beberapa akun yang mengunggah konten tersebut memiliki ciri sebagai akun monetisasi atau akun berbayar, yang berarti ada unsur komersial yang ikut bermain.
“Di antara akun-akun ini, ada beberapa yang tampaknya berbayar. Jadi kita sudah dapat materinya,” bebernya.
Yoni Dores sendiri belum bisa memastikan siapa sebenarnya yang berada di balik pemanfaatan lagu-lagunya untuk konten digital tersebut. Namun pihaknya menduga bahwa baik Lesti maupun dirinya telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga demi keuntungan pribadi.
“Kita nggak tau siapa yang memanfaatkan siapa. Apakah akun-akun ini memanfaatkan Lesti, atau juga Bang Yoni sebagai pencipta. Karena penyanyi dan pencipta itu saling melengkapi,” tambah Deolipa.
Pihak Yoni juga menegaskan bahwa penyelidikan akan berlanjut ke akun-akun YouTube yang dimaksud. Mereka mengakui bahwa laporan yang sudah dibuat bukan berarti langsung menyalahkan Lesti, melainkan sebagai bagian dari proses klarifikasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hak cipta.
“Karena laporan ini sudah berjalan, ya baiklah. Kan ini juga terkait dengan hak dari Bang Yoni. Dan terkait dari gunanya Undang-Undang Hak Cipta. Jadi ini kita biarkan berjalan dulu, untuk menyasar akun-akun ini. Jadi itu jelas ya. Jadi tidak serta-merta kemudian kita mempersalahkan seorang Lesti Kejora,” tegas Deolipa.
Dalam proses pendalaman, tim hukum telah menemukan puluhan akun YouTube yang mengunggah video penampilan Lesti menyanyikan lagu ciptaan Yoni Dores. Konten-konten ini disebut telah beredar sejak 2017 dan berasal dari berbagai akun dengan nama berbeda-beda.
“Karena setelah kita pelajari dokumen-dokumennya dari akun-akun YouTube. Memang ada banyak akun yang kemudian menampilkan profil nyanyian Lesti Kejora. Tapi akunnya berbeda,” ujar Deolipa.
“Ada akun namanya A, ada nama B, ada nama C, ada nama D. Banyak sekali akun-akun ini kemudian yang menampilkan profil penyanyi Lesti Kejora dan lagu-lagu ada yang lagu ciptanya Bang Yoni,” lanjutnya.
Menurut Deolipa, semua kemungkinan masih terbuka, termasuk kemungkinan bahwa nama besar Lesti dan karya Yoni sama-sama digunakan untuk meningkatkan nilai jual akun-akun tertentu.
“Supaya apa? Punya nilai jual. Nah di antara akun-akun ini ada beberapa akun kemudian yang tampaknya akun berbayar,” tuturnya.
Di sisi lain, Yoni Dores juga membeberkan bahwa dirinya telah berupaya melakukan pendekatan langsung ke pihak Lesti untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat respons. Ia bahkan mengaku telah mendatangi kediaman Lesti sebanyak tiga kali, namun tidak berhasil menemui sang artis.
Sebagai informasi, laporan terhadap Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 oleh kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suardi. Dalam laporan itu, Lesti dituding telah mengunggah video cover lagu ciptaan Yoni ke platform digital tanpa izin pencipta.
Meski demikian, baik Yoni maupun kuasa hukumnya menegaskan bahwa laporan ini bukanlah akhir dari jalan, dan masih terbuka kemungkinan penyelesaian damai. Beberapa lembaga, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bahkan telah menyatakan kesediaan menjadi mediator dalam perkara ini.










