koranindopos.com – Jakarta. Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk menghapus atau mengubah pasal tersebut karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi dan memiliki potensi multitafsir.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3/2025). Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi MK, para pemohon dalam perkara ini adalah Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara.
Menariknya, dalam proses ini, para mahasiswa tidak menggunakan jasa pengacara dan memilih untuk mengajukan permohonan secara mandiri. Mereka berpendapat bahwa pasal yang mereka gugat berpotensi mengekang kebebasan berekspresi karena mengandung frasa yang tidak memiliki batasan yang jelas.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mereka persoalkan berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Para pemohon menyoroti bahwa frasa “rasa kebencian atau permusuhan” dalam pasal ini bersifat subjektif dan rentan digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Mereka juga menekankan bahwa pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada definisi yang konkret mengenai ujaran kebencian.
Menurut para mahasiswa, ketidakjelasan dalam perumusan pasal ini dapat memicu penyalahgunaan hukum, terutama dalam membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah atau institusi lainnya. Mereka khawatir bahwa pasal ini akan menghambat demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Gugatan ini pun menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi dan aktivis kebebasan berpendapat. Mereka menilai bahwa langkah mahasiswa ini merupakan bagian dari kesadaran hukum generasi muda untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti permohonan ini dengan melakukan serangkaian sidang dan pemeriksaan lebih lanjut. Publik pun menantikan bagaimana MK akan mempertimbangkan permohonan ini, mengingat isu yang diangkat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi serta perlindungan terhadap diskriminasi.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan terjadi evaluasi lebih lanjut terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Langkah yang dilakukan oleh mahasiswa Unand ini menjadi contoh bagaimana generasi muda turut berperan aktif dalam mengawal demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia.(dhil)









