Rabu, 5 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

11 mahasiswa Unand Gugat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
5 Maret 2025
in Nasional
A A
0
mahasiswa
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk menghapus atau mengubah pasal tersebut karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi dan memiliki potensi multitafsir.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3/2025). Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi MK, para pemohon dalam perkara ini adalah Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara.

Menariknya, dalam proses ini, para mahasiswa tidak menggunakan jasa pengacara dan memilih untuk mengajukan permohonan secara mandiri. Mereka berpendapat bahwa pasal yang mereka gugat berpotensi mengekang kebebasan berekspresi karena mengandung frasa yang tidak memiliki batasan yang jelas.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mereka persoalkan berbunyi:

Artikel Terkait

Kemenkes Temukan 2,2 Juta Remaja Memiliki Tekanan Darah di Atas Normal dari Program Cek Kesehatan Gratis

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi

Mukhtarudin Pastikan Kerja Sama PMI dengan Portugal Utamakan Pelindungan dan Kesejahteraan

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Para pemohon menyoroti bahwa frasa “rasa kebencian atau permusuhan” dalam pasal ini bersifat subjektif dan rentan digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Mereka juga menekankan bahwa pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada definisi yang konkret mengenai ujaran kebencian.

Menurut para mahasiswa, ketidakjelasan dalam perumusan pasal ini dapat memicu penyalahgunaan hukum, terutama dalam membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah atau institusi lainnya. Mereka khawatir bahwa pasal ini akan menghambat demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Gugatan ini pun menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi dan aktivis kebebasan berpendapat. Mereka menilai bahwa langkah mahasiswa ini merupakan bagian dari kesadaran hukum generasi muda untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti permohonan ini dengan melakukan serangkaian sidang dan pemeriksaan lebih lanjut. Publik pun menantikan bagaimana MK akan mempertimbangkan permohonan ini, mengingat isu yang diangkat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi serta perlindungan terhadap diskriminasi.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan terjadi evaluasi lebih lanjut terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Langkah yang dilakukan oleh mahasiswa Unand ini menjadi contoh bagaimana generasi muda turut berperan aktif dalam mengawal demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia.(dhil)

Topik: MahasiswaMahkamah Konstitusi

TerkaitBerita

Kemenkes Temukan 2,2 Juta Remaja Memiliki Tekanan Darah di Atas Normal dari Program Cek Kesehatan Gratis
Nasional

Kemenkes Temukan 2,2 Juta Remaja Memiliki Tekanan Darah di Atas Normal dari Program Cek Kesehatan Gratis

oleh Editor : Affandy
5 Agustus 2026
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi
Nasional

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi

oleh Editor : Anggoro
5 Agustus 2026
Kp2MI
Nasional

Mukhtarudin Pastikan Kerja Sama PMI dengan Portugal Utamakan Pelindungan dan Kesejahteraan

oleh Editor : Hairul
4 Agustus 2026
Perpusnas Dorong Masyarakat Tak Langsung Percaya Jawaban AI
Nasional

Perpusnas Dorong Masyarakat Tak Langsung Percaya Jawaban AI

oleh Editor : Akula
4 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Siropen Telasih: Dari Pabrik Kolonial hingga Menjadi Ikon Heritage Kota Lama Surabaya

Siropen Telasih: Dari Pabrik Kolonial hingga Menjadi Ikon Heritage Kota Lama Surabaya

5 Agustus 2026
Lewat ‘Eternal Melody’, Allequa Perucha Ingin Ceritakan Cinta yang Tak Selalu Romantis

Lewat ‘Eternal Melody’, Allequa Perucha Ingin Ceritakan Cinta yang Tak Selalu Romantis

5 Agustus 2026
Pegadaian Resmi Berstatus Persero

Pegadaian Resmi Berstatus Persero

5 Agustus 2026
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi

5 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4201 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya