Senin, 20 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

11 mahasiswa Unand Gugat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
5 Maret 2025
in Nasional
0
mahasiswa
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk menghapus atau mengubah pasal tersebut karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi dan memiliki potensi multitafsir.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3/2025). Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi MK, para pemohon dalam perkara ini adalah Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara.

Menariknya, dalam proses ini, para mahasiswa tidak menggunakan jasa pengacara dan memilih untuk mengajukan permohonan secara mandiri. Mereka berpendapat bahwa pasal yang mereka gugat berpotensi mengekang kebebasan berekspresi karena mengandung frasa yang tidak memiliki batasan yang jelas.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mereka persoalkan berbunyi:

Artikel Terkait

Kasus Ketua Ombudsman dan Pansel DPR yang “Kecolongan”

Debut IKAPMAWI Mulai Dari Sharing Alumni sampai Inisiasi Saham Peternakan

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Para pemohon menyoroti bahwa frasa “rasa kebencian atau permusuhan” dalam pasal ini bersifat subjektif dan rentan digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Mereka juga menekankan bahwa pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada definisi yang konkret mengenai ujaran kebencian.

Menurut para mahasiswa, ketidakjelasan dalam perumusan pasal ini dapat memicu penyalahgunaan hukum, terutama dalam membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah atau institusi lainnya. Mereka khawatir bahwa pasal ini akan menghambat demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Gugatan ini pun menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi dan aktivis kebebasan berpendapat. Mereka menilai bahwa langkah mahasiswa ini merupakan bagian dari kesadaran hukum generasi muda untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti permohonan ini dengan melakukan serangkaian sidang dan pemeriksaan lebih lanjut. Publik pun menantikan bagaimana MK akan mempertimbangkan permohonan ini, mengingat isu yang diangkat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi serta perlindungan terhadap diskriminasi.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan terjadi evaluasi lebih lanjut terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Langkah yang dilakukan oleh mahasiswa Unand ini menjadi contoh bagaimana generasi muda turut berperan aktif dalam mengawal demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia.(dhil)

Topik: MahasiswaMahkamah Konstitusi

TerkaitBerita

Nasional

Kasus Ketua Ombudsman dan Pansel DPR yang “Kecolongan”

oleh Editor : Affandy
20 April 2026
EMBRIO KEWIRAUSAHAAN: Kamawi Farm berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi di Desa Binangun, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Dok/PP IKAPMAWI)
Pendidikan

Debut IKAPMAWI Mulai Dari Sharing Alumni sampai Inisiasi Saham Peternakan

oleh Editor : Memoarto
20 April 2026
PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya
Nasional

PT Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April 2026, Ini Rinciannya

oleh Editor : Affandy
19 April 2026
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pendidikan

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

oleh Editor : Anggoro
19 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Wamendikdasmen Ungkap Alasan Soal TKA Panjang, Dorong Berpikir Tingkat Tinggi

Wamendikdasmen Ungkap Alasan Soal TKA Panjang, Dorong Berpikir Tingkat Tinggi

20 April 2026
Rahasia Umur Panjang Terkuak dari Darah Para Centenarian

Rahasia Umur Panjang Terkuak dari Darah Para Centenarian

20 April 2026
Iran Tolak Lanjutkan Perundingan dengan AS di Tengah Eskalasi Militer

Iran Tolak Lanjutkan Perundingan dengan AS di Tengah Eskalasi Militer

20 April 2026
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Turun Rp 44.000 per Gram

Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Turun Rp 44.000 per Gram

20 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2823 shares
    Share 1129 Tweet 706
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya