Kamis, 18 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

11 mahasiswa Unand Gugat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
5 Maret 2025
in Nasional
A A
0
mahasiswa
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk menghapus atau mengubah pasal tersebut karena dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi dan memiliki potensi multitafsir.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3/2025). Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi MK, para pemohon dalam perkara ini adalah Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara.

Menariknya, dalam proses ini, para mahasiswa tidak menggunakan jasa pengacara dan memilih untuk mengajukan permohonan secara mandiri. Mereka berpendapat bahwa pasal yang mereka gugat berpotensi mengekang kebebasan berekspresi karena mengandung frasa yang tidak memiliki batasan yang jelas.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mereka persoalkan berbunyi:

Artikel Terkait

Politikus PDIP: Tudingan Soal Mobil Tiyo Cocoklogi Saja

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Para pemohon menyoroti bahwa frasa “rasa kebencian atau permusuhan” dalam pasal ini bersifat subjektif dan rentan digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Mereka juga menekankan bahwa pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada definisi yang konkret mengenai ujaran kebencian.

Menurut para mahasiswa, ketidakjelasan dalam perumusan pasal ini dapat memicu penyalahgunaan hukum, terutama dalam membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah atau institusi lainnya. Mereka khawatir bahwa pasal ini akan menghambat demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Gugatan ini pun menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi dan aktivis kebebasan berpendapat. Mereka menilai bahwa langkah mahasiswa ini merupakan bagian dari kesadaran hukum generasi muda untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti permohonan ini dengan melakukan serangkaian sidang dan pemeriksaan lebih lanjut. Publik pun menantikan bagaimana MK akan mempertimbangkan permohonan ini, mengingat isu yang diangkat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi serta perlindungan terhadap diskriminasi.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan terjadi evaluasi lebih lanjut terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Langkah yang dilakukan oleh mahasiswa Unand ini menjadi contoh bagaimana generasi muda turut berperan aktif dalam mengawal demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia.(dhil)

Topik: MahasiswaMahkamah Konstitusi

TerkaitBerita

JADI SOROTAN: Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dalam satu momen. (Foto: tangkapan layar IG tiyoardianto_)
Politik

Politikus PDIP: Tudingan Soal Mobil Tiyo Cocoklogi Saja

oleh Editor : Memoarto
18 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin
Nasional

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026

oleh Editor : Hairul
17 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman
Nasional

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026
KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN
Nasional

KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN

oleh Editor : Doe
17 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

OPERASI MILITER: Tentara AS dalam sebuah operasi. AS menghabiskan Rp 186 triliun dalam enam hari melakukan serangan ke Iran. (Foto Ilustrasi: x.com/I_Corps)

Kompensasi AS-Iran Damai Bernilai Sekitar Rp 5.000 Triliun

18 Juni 2026
MIMPI BURUK: Aksi Luca Zidane, kiper Timnas Aljazair, saat berhadapan dengan Lionel Messi pada laga Piala Dunia 2026. (Foto: (c) AP Photo/Reed Hoffmann)

Lionel Messi Tiga Kali Bobol Gawang Aljazair tanpa Balas

18 Juni 2026
JADI SOROTAN: Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dalam satu momen. (Foto: tangkapan layar IG tiyoardianto_)

Politikus PDIP: Tudingan Soal Mobil Tiyo Cocoklogi Saja

18 Juni 2026
Riswandi

Runtuhkan Mitos Sinematografi Mewah, Pemuda Bulukumba Pacu Kreativitas Remaja Daerah

17 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3497 shares
    Share 1399 Tweet 874
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya