koranindopos.com – Jakarta. Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) yang berada di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) akibat dampak konflik yang terjadi di Timur Tengah. Permohonan izin tinggal darurat tersebut diajukan karena sejumlah penerbangan internasional mengalami pembatalan sehingga para WNA tidak dapat kembali ke negara asalnya.
Berdasarkan laporan yang dihimpun hingga Selasa (10/3/2026), terdapat 35 WNA yang terdampak langsung oleh pembatalan penerbangan akibat situasi di Timur Tengah dan memenuhi syarat administrasi kedaruratan. Mereka mendapatkan kebijakan pembebasan biaya overstay selama berada di Indonesia.
Data tersebut tercatat dalam periode 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kondisi darurat yang dialami para wisatawan maupun warga asing yang terjebak akibat gangguan penerbangan internasional.
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) merupakan kebijakan khusus yang diberikan oleh otoritas imigrasi kepada warga negara asing yang tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia karena situasi di luar kendali, seperti bencana alam, konflik, atau gangguan transportasi internasional.
Konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah dalam beberapa waktu terakhir diketahui berdampak pada jalur penerbangan internasional. Sejumlah maskapai membatalkan atau mengubah rute penerbangan demi alasan keselamatan, sehingga memengaruhi mobilitas penumpang dari berbagai negara.
Pihak imigrasi di Bali memastikan bahwa pengajuan ITKT akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga terus memantau perkembangan situasi global yang berpotensi memengaruhi arus perjalanan internasional.
Dengan adanya kebijakan tersebut, para WNA yang terdampak diharapkan dapat tetap tinggal secara legal di Indonesia hingga kondisi penerbangan kembali normal dan mereka dapat melanjutkan perjalanan ke negara tujuan masing-masing.(dhil/dtk)










