Koranindopos.com – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Reza Gladys sebagai korban. Penolakan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
JPU membacakan tiga poin utama dalam penolakannya terhadap eksepsi Nikita Mirzani. Pertama, jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Nikita telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHP. Jaksa menilai tidak ada cacat formil atau substansi dalam dakwaan tersebut.
“Kedua, kami menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima secara hukum,” ungkap jaksa di ruang sidang.
Lebih lanjut, jaksa meminta agar proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian, menandakan bahwa sidang akan berlanjut sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani menyatakan bahwa keputusan jaksa menolak eksepsi merupakan hal yang wajar. Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum hingga tuntas.

“Iya, kalau eksepsi kan rata-rata memang ditolak oleh jaksa. Tadi saya dengar jelas, jaksa menyatakan bahwa mereka yang berkuasa,” ujar Nikita Mirzani kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa dirinya bersyukur karena proses persidangan akhirnya berjalan. Nikita mengaku telah lama menantikan kesempatan untuk membuktikan kasus yang menyeret namanya.
“Ya Niki bersyukur ini sudah disidangkan. Karena memang Niki sudah menantikan ini sejak lama,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU. Nikita dan asistennya, IM alias Mail, dituduh memeras Reza sebesar Rp 5 miliar terkait kerja sama dalam bisnis skincare. Setelah laporan tersebut masuk, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Tak hanya perkara pidana, konflik antara Nikita dan Reza juga berlanjut ke ranah perdata. Nikita menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Ia menuding Reza telah melakukan wanprestasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar karena merasa dirugikan secara finansial dan reputasi sejak dirinya ditahan.
Sayangnya, mediasi yang diupayakan oleh pengadilan pada 8 Juli 2025 tidak membuahkan hasil. Menurut kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mediasi berlangsung tidak kondusif dan bahkan sempat terjadi keributan di dalam ruang mediasi.
“Mediasi tadi sudah dilakukan, tapi buntu. Tidak ada titik temu karena sempat terjadi keributan,” jelas Surya.
Ia menambahkan bahwa suasana mediasi tidak berlangsung secara profesional dan menyebutnya seperti suasana di warung kopi. Akibatnya, hakim memutuskan untuk menghentikan proses mediasi dan melanjutkan ke pokok perkara perdata.
Surya memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan senilai Rp 100 miliar dari Nikita Mirzani. Menurutnya, gugatan tersebut tidak berdasar dan pihaknya akan membuktikannya di pengadilan.
“Dari awal kami tidak takut dengan gugatan itu. Kami yakin Reza sudah benar melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan dan TPPU,” tegas Surya.
Proses hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kini memasuki babak yang semakin kompleks. Dengan proses pidana dan perdata yang berjalan bersamaan, publik akan terus menyimak kelanjutan kasus ini hingga putusan akhir dijatuhkan.










